ASAHAN, METRODAILY — Sat Reskrim Polres Asahan resmi mengamankan S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp400 juta.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan Unit Tipidkor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES ASAHAN yang masuk pada 5 Agustus 2024.
“Setelah rangkaian pemeriksaan dan audit investigasi, polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang digunakan untuk sejumlah proyek fisik yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Kelola Rp620 Juta, Proyek tak Sesuai dan Kas Desa Kosong
Dari hasil penyelidikan, S yang menjabat Kades Suka Makmur periode 2018–2024 mengelola Dana Desa tahap I dan II tahun 2023 sebesar Rp620.906.400.
Namun dalam penggunaannya, polisi menemukan sejumlah kejanggalan pada proyek pembangunan seperti:
- Kandang ayam boiler
- Pemeliharaan jalan rabat beton
- Pembangunan perpustakaan
- Kamar mandi
- Paving block
Kapolres menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp413 juta. Berdasarkan audit Inspektorat Asahan, ditemukan:
- Kerugian negara: Rp123.771.358
- Kekosongan kas desa: Rp250.000.000
- Pajak belum dibayar: Rp39.891.451
“S kini dalam proses pemeriksaan lanjutan. Kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting seperti surat permohonan pencairan Dana Desa dan dokumen LPJ anggaran desa,” jelasnya.
Berkas Perkara Segera Dilimpahkan
Kapolres menegaskan berkas perkara sedang dilengkapi dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Asahan.
“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Asahan untuk memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas. Kasus ini contoh nyata bahwa Polres Asahan tidak pandang bulu dalam menindak korupsi di Asahan,” tegas Kapolres. (ded)