JAKARTA, METRODAILY – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, serta dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, telah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Medan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, pihaknya kini menunggu penetapan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang.
“Tim JPU KPK telah melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut ke PN Tipikor Medan atas nama tersangka Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto,” jelas Budi, Rabu (12/11/2025).
Selain Topan, dua pejabat lainnya yang akan segera duduk di kursi terdakwa adalah Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumut, yang mengamankan enam orang, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Proyek yang diselewengkan mencakup empat proyek Dinas PUPR senilai Rp74 miliar dan dua proyek Satker PJN Wilayah I senilai Rp157,8 miliar, dengan total Rp231,8 miliar.
Topan diduga mengatur pemenang lelang agar perusahaan tertentu menang, dengan janji fee hingga Rp8 miliar. Dua pihak swasta, Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi, telah mengakui dalam persidangan bahwa mereka menarik Rp2 miliar untuk membayar pejabat. KPK juga menyita uang tunai Rp231 juta, sisa komitmen fee proyek.
Heliyanto disebut menerima Rp120 juta karena membantu pengaturan sistem e-catalog agar perusahaan tertentu lolos lelang. Akhirun dan Rayhan dijerat pasal pemberi suap, sedangkan Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat pasal penerima suap.
“Semua sidang bersifat terbuka. KPK mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” tambah Budi. (net)
Editor : Editor Satu