TAPTENG, METRODAILY — Kejaksaan Negeri Sibolga menggeledah Kantor Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari, Rabu hingga Kamis (29-30/10/2025) oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Bolak Tahun Anggaran 2020–2024,” ujar Kasintel Kejari Sibolga, Dedy Saragih, melalui siaran pers, Rabu (30/10/2025).
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Kepala Desa Muara Bolak, rumah Kepala Desa berinisial SP di Dusun III Muara Bolak, serta Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng di Pandan.
Laptop & Dokumen Disita
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, satu unit laptop, dan satu buah tempel yang diduga berkaitan dengan administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-289/L.2.13.4/Fd.1/10/2025 tanggal 21 Oktober 2025 untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan penggunaan anggaran desa,” tambah Dedy.
Latar Belakang
Penyidikan ini merupakan pengembangan atas temuan dugaan penyimpangan Dana Desa Muara Bolak dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Baca Juga: Pemkab Palas Jatuhkan Sanksi Keras kepada 9 ASN dan PPPK
Tim jaksa mendalami penggunaan anggaran desa, termasuk kemungkinan penyalahgunaan dalam kegiatan pembangunan dan administrasi desa.
Kasus ini kini masuk tahap penyidikan dan sejumlah pihak diduga akan segera dipanggil untuk diperiksa. (Ztm)
Editor : Editor Satu