Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejati Sumut Geledah Dinas Pendidikan dan BPKPD Tebing Tinggi Terkait Kasus Smartboard

Editor Satu • Sabtu, 1 November 2025 | 13:45 WIB
Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor dinas di Tebing Tinggi terkait kasus pengadaan smartboard.
Penyidik Kejati Sumut menggeledah kantor dinas di Tebing Tinggi terkait kasus pengadaan smartboard.

TEBINGTINGGI, METRODAILY — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah SMP Negeri pada Tahun Anggaran 2024.

Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan intensif sejumlah pihak sebelumnya.

Tim penyidik memeriksa ruang kerja kepala dinas dan kepala badan, serta beberapa ruangan lainnya di dua lokasi tersebut, guna menemukan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan pengadaan smartboard.

“Saat ini tim penyidik Pidsus terus bekerja melakukan penggeledahan di Kota Tebing Tinggi,” ujar Bani.

Ia menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan dalam penanganan perkara. Hasil lengkap penggeledahan selanjutnya akan disampaikan kepada publik.

“Kami berharap proses ini memperkuat pembuktian, dan perkembangan kerja tim akan kami informasikan setelahnya,” kata Bani.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, memastikan seluruh proses penggeledahan telah sesuai ketentuan KUHAP.

Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD/2025/PN.Mdn, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejati Sumut Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Arif.

Kasus pengadaan smartboard ini diduga melibatkan penyimpangan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Hingga kini, penyidik terus mendalami peran para pihak terkait dalam proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2024 tersebut. (Rel/sya)

 

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #Korupsi Pengadaan