MEDAN, METRODAILY — Kasus dugaan korupsi pengalihan aset PTPN Regional 1 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa mantan Bupati Deliserdang yang kini menjabat Anggota Komisi VIII DPR RI, Ashari Tambunan, pada Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam proses jual beli lahan milik PTPN 1 seluas 8.077 hektare di Kabupaten Deliserdang yang dialihkan kepada pihak pengembang Ciputra Land (Citra Land).
Pantauan di lokasi, Ashari tiba di kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 13.00 WIB di ruang penyidik Pidana Khusus lantai III.
Pemeriksaan fokus menggali perannya selama menjabat Bupati Deliserdang dalam transaksi aset tersebut.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan proses pemeriksaan tersebut.
“Benar, hari ini Ashari Tambunan dimintai keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN 1. Karena pada saat itu beliau adalah pejabat Bupati Deli Serdang,” ujar Bani.
Bani menegaskan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman peran para pihak.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Kantor BPN Sumut (2022–2024) Askani, Kepala Kantor BPN Deliserdang (2023–2025) Abdul Rahman Lubis, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.
“Penyidik akan terus mendalami peranan pejabat pemerintah dan pihak swasta dalam kasus ini,” tambah Bani Ginting.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat luas lahan yang diduga dijual secara ilegal mencapai ribuan hektare dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. (Sya)