Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Kejari Pastikan Tak Ada Restorative Justice
HUMBAHAS, METRODIALY — Kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur di Kafe Galaxy, Jalan Bakara, Desa Sosorgonting, Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas secara resmi menunjuk dua jaksa untuk mengawal penyidikan kasus yang melibatkan dua tersangka ini.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Herry Shan Jaya mengatakan, dua jaksa yang ditunjuk adalah Daniel Lumbanbatu dan Elisabeth Siahaan. Penunjukan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan dan BPS Teken MoU Penguatan Data Statistik Daerah
“Ada dua jaksa yang ditunjuk, keduanya dari Kejari Humbahas. SPDP kami terima tanggal 21 Oktober, dan saat ini jaksa sudah melakukan koordinasi serta konsultasi penanganan perkara dengan penyidik Polres Humbahas,” ujar Herry Shan Jaya, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini, Kejaksaan tidak akan menerapkan restorative justice (RJ).
“Kalau di kejaksaan, untuk kasus seperti ini tidak bisa dilakukan restorative justice,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Humbahas melalui Kasi Humas Bripka Jafarudin Simanjuntak membenarkan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejari Humbahas.
Baca Juga: Desa Banjar Melayu Sempat Memanas, Isu PETI Ternyata Hoaks
“Ya benar, SPDP sudah kami kirim terkait dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur,” katanya melalui sambungan telepon.
Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas telah menetapkan dua tersangka, yakni DS (25), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, sebagai perekrut anak di bawah umur, dan IEP (48), warga Kelurahan Pasar Doloksanggul, sebagai pemilik Kafe Galaxy.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I, lebih subsider Pasal 76J Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp120 juta.
Kasus bermula dari laporan seorang warga Desa Sidotani, Kabupaten Simalungun, berinisial S, yang melapor pada 9 Oktober 2025 lalu karena anaknya diduga menjadi korban eksploitasi di Kafe Galaxy.
“Korban bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan diduga melakukan perbuatan asusila,” ungkap Kasat Reskrim Polres Humbahas IPTU Siahaan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan sebagai pelayan kafe dan restoran. Setiap korban yang berhasil direkrut, DS menerima imbalan Rp300.000 dari pemilik kafe, IEP.
Baca Juga: Jangan Asal Kerja ke LN, Terutama Kamboja! Cak Imin Ingatkan Soal Bahaya
“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban anak di bawah umur dengan janji gaji tinggi, padahal diarahkan untuk aktivitas yang tidak senonoh,” tambah IPTU Siahaan.
Kejaksaan menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan terhadap anak-anak di wilayah Humbahas. (gam)