MADINA, METRODAILY – Sebanyak 11 unit excavator yang sebelumnya disita oleh Polres Mandailing Natal (Madina) karena diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), dilaporkan hilang tanpa jejak dari kompleks kepolisian tersebut.
Yang mengejutkan, Pengadilan Negeri (PN) Madina dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina mengaku tidak pernah menerima berkas pelimpahan perkara terkait alat berat yang disita itu.
Humas PN Madina Fadil Aulia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan empat surat penetapan sita terhadap 11 unit excavator sepanjang tahun 2024. Semua penetapan dikeluarkan atas permohonan dari penyidik Polres Madina.
Baca Juga: Jangan Asal Kerja ke LN, Terutama Kamboja! Cak Imin Ingatkan Soal Bahaya
Adapun daftar surat penetapan tersebut, antara lain:
-
Nomor 148/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 3 Juni 2024 (2 unit)
-
Nomor 201/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (2 unit)
-
Nomor 203/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (2 unit)
-
Nomor 204/PenPid B-SITA/2024/PN Mdl tanggal 6 Agustus 2024 (5 unit)
“Penetapan itu kami keluarkan berdasarkan permohonan dari penyidik Polres Madina,” ujar Fadil, Senin (27/10/2025).
“Setelah itu, proses penyelidikan dan penyidikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polres Madina,” tegasnya.
Namun, hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai keberadaan excavator-excavator tersebut, termasuk proses hukum lanjutan setelah penetapan sita dilakukan.
Baca Juga: Perobohan Gedung IV Pasar Horas Sudah 95 Persen, Pemko Siantar Ngebut Bersihkan Lokasi
Kejari Madina: Hanya Terima 1 Berkas
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Madina Gilbert Sitindaon menyampaikan bahwa pihak kejaksaan hanya pernah menerima satu berkas perkara dengan tujuh tersangka dan satu unit excavator sebagai barang bukti.
Kasus tersebut telah selesai disidangkan dan para tersangka dinyatakan bersalah serta menjalani hukuman.
“Jika memang tidak ada berkas yang dilimpahkan ke tim kejaksaan, maka kita tidak bisa melanjutkan untuk ke persidangan,” jelas Gilbert menegaskan.
Dengan demikian, 11 excavator lainnya yang disebutkan dalam penetapan sita PN Madina tidak pernah masuk dalam proses hukum kejaksaan maupun pengadilan.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian: Kepala Daerah Wajib Awasi Ketat Dapur MBG
Sebelumnya, pada 28 Mei 2024, Polres Madina yang saat itu dipimpin oleh AKBP Arie Sopandi Paloh melakukan operasi besar-besaran menindak aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan.
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 13 unit excavator yang digunakan pelaku untuk menambang emas secara ilegal di sepanjang aliran sungai.
Excavator-excavator itu kemudian dibawa ke Mapolres Madina untuk dijadikan barang bukti penyelidikan. Namun, berdasarkan informasi terkini, 11 unit di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Madina, mengingat alat berat bernilai miliaran rupiah itu merupakan barang sitaan negara yang seharusnya dijaga hingga proses hukum selesai.
Baca Juga: Polres Siantar Mulai Salurkan Makan Bergizi Gratis, 1.103 Pelajar Jadi Penerima Hari Pertama
Sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam atas dugaan kelalaian atau potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Madina belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan 11 excavator yang hilang itu. (net)
Editor : Editor Satu