Guru SD di Nunukan Dilaporkan, Kapolres Tegaskan: Tidak Ada Kriminalisasi!
Editor Satu• Rabu, 22 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh memastikan tidak ada kriminalisasi dalam kasus laporan terhadap guru SD di Sinunukan.
MADINA, METRODAILY – Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh, menegaskan tidak ada praktik kriminalisasi dalam kasus yang menimpa guru SDN 328 Sinunukan IV, Iyusan Sukoco, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap muridnya.
Kapolres meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi isu liar, terutama di media sosial.
“Polisi punya SOP dan tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Kami minta masyarakat bijak menyikapi,” ujarnya, Selasa (21/10).
Arie menegaskan, penyidik masih bekerja sesuai prosedur hukum. Saat ini, status guru tersebut masih sebagai saksi terperiksa, dan proses pemanggilan serta pengambilan keterangan terus berjalan.
Polisi telah memeriksa saksi, memintai keterangan wali murid, mengecek hasil visum, dan melakukan gelar perkara awal.
“Kami pastikan terlebih dahulu kejadian, dampak terhadap korban, dan kronologinya. Setelah itu baru kami menentukan langkah lanjutan,” kata Kapolres.
Ia menyebut, informasi awal dari pelapor menyatakan adanya tindakan tendangan terhadap murid, namun polisi masih mendalami fakta-faktanya.
Polres Madina juga mendorong mediasi sebagai langkah yang wajib ditempuh sebelum mengambil keputusan hukum lanjutan.
“Semua laporan masyarakat wajib kami tindaklanjuti tanpa membeda-bedakan. Tapi masyarakat tidak perlu takut akan kriminalisasi. Ini murni proses penyelidikan,” tambah Arie.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan terpengaruh tekanan publik, termasuk desakan agar kasus dihentikan (SP3).
“Kalau bukti dan saksi tidak cukup, SP3 akan keluar dengan sendirinya. Tidak perlu didesak,” tegasnya.
Kasus ini akan kembali dianalisis melalui olah TKP, pemeriksaan tambahan, serta pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan korban sebelum penetapan sikap akhir penyidik. (net)