TANJUNGBALAI, METRODAILY – Sebanyak 15 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).
Mereka terjaring karena bukan pasangan suami-istri dan tidak memiliki identitas saat razia digelar di sejumlah lokasi rawan maksiat.
Penertiban berlangsung pada Sabtu malam (15/10/2025) di wilayah Kecamatan Datuk Bandar. Razia menyasar kos-kosan, hotel/penginapan, kafe dan losmen yang diduga menjadi lokasi praktik esek-esek dan aktivitas yang meresahkan warga.
Baca Juga: MU Tumbangkan Liverpool, Maguire Jadi Pahlawan Kemenangan
“Hasilnya lima belas orang terjaring dalam operasi pekat tersebut,” ujar Kasat Pol PP Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, mereka yang diamankan terdiri dari pasangan bukan suami-istri dan sejumlah individu yang tidak dapat menunjukkan identitas KTP.
Pahala menegaskan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari penegakan Perda Ketertiban Umum, sekaligus untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif dan bebas dari aktivitas maksiat.
“Razia akan terus dilakukan untuk mewujudkan ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang melanggar norma sosial maupun hukum,” tegasnya.
Baca Juga: Calvin Verdonk Masuk Menit 82, Lille Menang di Kandang Nantes
Seluruh pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan, sebelum akhirnya beberapa di antaranya dipulangkan kepada pihak keluarga.
Satpol PP juga memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, kos, dan penginapan yang berpotensi melanggar aturan.
Pahala mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat ikut memberi informasi bila ada pelanggaran di lingkungan sekitar,” tutupnya. (ant)
Editor : Editor Satu