DAIRI, METRODAILY – Polres Dairi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang viral di media sosial.
Pelaku berinisial DL (22), warga Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, ditangkap Sat Reskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul kurang dari 24 jam setelah kejadian yang terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, kawasan Hutan Lae Pondom, Jumat (17/10/2025).
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban, Muhammad Gazali, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sumbul.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, MUI Psp Ingatkan Pelajar: Hati-Hati dalam Bergaul
“Tersangka berhasil kami amankan tak sampai 24 jam setelah laporan diterima,” ujar AKBP Otniel Siahaan.
Peristiwa bermula saat korban dan keluarganya melintas dari Medan menuju Sidikalang. Pada saat itu, jalan sedang dalam perbaikan pasca longsor. Pelaku bersama rekannya disebut meminta uang kepada para pengendara dengan alasan membantu mengatur arus lalu lintas.
Korban yang tidak memberikan uang kemudian mendengar makian dari pelaku. Tidak terima, korban turun dari mobil dan terjadi cekcok mulut, hingga berujung aksi penganiayaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada mulut, lebam pada mata, serta kaki terkilir.
Baca Juga: Pupuk Subsidi Langka dan Mahal di Tapteng–Taput, DPRD Sumut Desak Pemerintah Bertindak
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan penanggung jawab proyek jalan agar menempatkan petugas resmi di lokasi perbaikan.
“Kami minta pengatur lalu lintas ditangani petugas yang ditunjuk, agar tidak ada lagi masyarakat turun ke jalan dan meminta uang,” tegas Kapolres. (rel/sya)
Editor : Editor Satu