HUMBAHAS, METRODAILY – Maraknya lalu-lalang truk pengangkut kayu di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memicu sorotan publik.
Aliansi Masyarakat Kampus Humbang Hasundutan (AMK) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memerintahkan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto turun tangan membongkar dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Pembina AMK, Tumpal Sirait, kepada wartawan baru-baru ini.
“Masih maraknya aktivitas pengangkutan kayu di Humbahas menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. Truk-truk colt diesel pengangkut kayu terlihat bebas lalu lalang di Kota Doloksanggul, seolah-olah ada pihak yang kebal hukum,” ujar Tumpal dengan nada kecewa.
Baca Juga: Tiga Dara Kopi Sipirok Tembus Pasar Jepang, Bukti Perempuan Tapanuli Bisa Go Internasional
Sistem SIPUHH Sudah Dihentikan
Tumpal menegaskan, aktivitas tersebut seharusnya tidak lagi terjadi, sebab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan sistem pengelolaan data hasil hutan secara elektronik (SIPUHH) sejak Juli 2025.
“KLHK melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari sudah menghentikan SIPUHH yang wajib digunakan pemegang izin PBPH untuk melaporkan kegiatan pemanfaatan hutan. Surat penghentian itu bernomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Tumpal, keberadaan truk pengangkut kayu di Humbahas tidak lagi memiliki dasar hukum operasional yang sah.
Menurutnya, pembalakan kayu yang terus berlangsung berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara, baik dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun Dana Reboisasi (DR).
Selain itu, ia memperingatkan bahwa praktik pembalakan liar bisa berdampak fatal bagi lingkungan.
“Kalau ini terus dibiarkan, Humbahas bisa menghadapi bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan rusaknya habitat hutan. Kualitas tanah dan air juga akan menurun drastis,” tegasnya.
Baca Juga: 1.812 Lolos, Ini Daftar PPPK Paruh Waktu Palas yang Lanjut ke Tahap BKN
Tumpal berharap Kapolri segera memerintahkan Kapolda Sumut dan jajarannya untuk menelusuri dan menindak tegas seluruh jaringan pelaku, termasuk pihak yang mendapat manfaat terbesar dari praktik ilegal tersebut.
“Langkah tegas dari jajaran Pak Kapolri sangat ditunggu publik. Jangan hanya sopir dan pengangkut yang ditindak, tapi juga pihak-pihak besar di baliknya,” pungkas Tumpal.
Masyarakat Humbahas berharap tindakan cepat aparat kepolisian dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan menghentikan perusakan hutan yang selama ini terus terjadi. (gam)
Editor : Editor Satu