Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Pj Kades Bange Ditahan, Sekdes Buron

Editor Satu • Rabu, 1 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Mantan Pj Kepala Desa Bange digiring jaksa usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp1,1 miliar oleh Kejari Labuhanbatu Selatan.
Mantan Pj Kepala Desa Bange digiring jaksa usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa Rp1,1 miliar oleh Kejari Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan dua mantan perangkat Desa Bange, Kecamatan Torgamba, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp2 miliar.

Kedua tersangka yakni MOH, mantan penjabat (Pj) Kepala Desa Bange, dan SD, mantan Sekretaris Desa Bange. Dari keduanya, MOH sudah ditahan, sementara SD masih dalam pencarian Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Labusel Viktoris Parlaungan Purba melalui Kasi Intelijen Oloan Sinaga mengatakan, kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka ini merupakan bukti keseriusan Kejari Labusel dalam menangani tindak pidana korupsi. Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera dan dukungan dari masyarakat,” ujar Oloan dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Labusel, Senin (29/9/2025).

Ia juga meminta masyarakat turut membantu memberikan informasi agar proses pencarian terhadap tersangka yang masih buron dapat segera dituntaskan.

Dengan langkah ini, Kejari Labusel menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya serta memastikan dana desa dikelola sesuai aturan. (Mag-4/han/sp)

Editor : Editor Satu
#korupsi dana desa #Kejari Labuhanbatu