Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kepsek SMAN 16 Medan Ditahan Kejari Belawan, Diduga Korupsi Dana BOS Rp826 Juta

Editor Satu • Selasa, 9 September 2025 | 13:30 WIB

Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait dugaan korupsi Dana BOS Rp826 juta.
Penyidik Pidana Khusus Kejari Belawan menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait dugaan korupsi Dana BOS Rp826 juta.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan Kepala Sekolah SMAN 16 Medan, Reny Agustina, Senin (8/9/2025) pukul 15.00 WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp826.753.673.

Kasi Intel Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, SH, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: Print-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 8 September 2025.

Baca Juga: Bupati Taput JTP Resmi Buka Turnamen Sepak Bola U-19 Antar Kecamatan, 15 Tim Bertarung

“Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujar Daniel.

Reny Agustina akan ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 September hingga 27 September 2025.

Daniel menegaskan, penahanan dilakukan dengan beberapa pertimbangan sesuai Pasal 21 KUHAP, antara lain:

  1. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri.

  2. Tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

  3. Tersangka dikhawatirkan mengulangi tindak pidana.

  4. Untuk mempercepat dan mempermudah proses persidangan.

Baca Juga: Videotron Pemkab Madina di Taman Kota Dirusak OTK, Polisi Turun Tangan

“Tersangka selaku kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan Dana BOS, namun justru melanggar Permendikbudristek RI Nomor 63 Tahun 2022 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS,” jelas Daniel.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp826.753.673. Kejari Belawan juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini.  (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#Kepsek SMAN 16 Medan #korupsi dana bos #kejari belawan