MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Nilai proyek tersebut mencapai Rp43,74 miliar.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup. Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, di Medan, Jumat (29/8/2025).
Kedelapan tersangka itu adalah:
-
MRA, Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara
-
RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya
-
AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya
-
RSL, Wakil Direktur CV Bersama
-
UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa
-
AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang
-
SSL, Wakil Direktur III CV Nayla Santika
-
TMR, PNS Dinas PUTR Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Internasional Wajib Isi Aplikasi All Indonesia di Bandara dan Pelabuhan
Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga mengurangi volume, mutu, dan kualitas pekerjaan proyek jalan. Meski tidak sesuai kontrak, progres pekerjaan tetap dibayarkan penuh oleh Dinas PUTR Batubara.
“TMR selaku PPK diduga tidak melaksanakan pengawasan, sedangkan para wakil direktur perusahaan mengurangi spesifikasi pada sejumlah proyek jalan,” jelas Husairi.
Beberapa ruas jalan yang terindikasi bermasalah antara lain:
-
Jalan Titi Putih – Pasir Permit
-
Jalan Pasir Permit – Air Hitam
-
Jalan Simpang Deras – Sei Rakyat
-
Jalan Pasir Putih – Sei Rakyat (batas kecamatan)
-
Jalan Bulan-Bulan – Gambus Laut
-
Jalan Tanjung Tiram – batas Asahan
-
Jalan Kedai Sianam – Simpang Gambus
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap 2 Pencuri Motor Karyawan PT Basic di Simalungun
Potensi Kerugian Negara
Menurut Husairi, perbuatan para tersangka diyakini menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai pekerjaan paket proyek tercatat sebesar Rp43.741.113.887,04 atau Rp43,74 miliar.
“Jumlah pasti kerugian masih menunggu hasil penghitungan ahli,” tambahnya.
Delapan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, seluruh tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” pungkas Husairi. (ant)
Editor : Editor Satu