Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejagung Kabulkan Usulan RJ Kejari Simalungun, Penadah dan Pemilik HP Curian Berdamai

Edi Saragih • Kamis, 3 Juli 2025 | 18:28 WIB
Rapat penyelesaian kasus melalui RJ antara Kejari Simalungun dan Kejatisu, Rabu (2/7).
Rapat penyelesaian kasus melalui RJ antara Kejari Simalungun dan Kejatisu, Rabu (2/7).

SIMALUNGUN, METRODAILY- Kejaksaan Negeri Simalungun kembali mengajukan permohonan ke Kejati Sumut mengadakan rapat penyelesaian hukum melalui Restorative Justice perkara dengan tersangka Iwan Adianto Purba dengan korban Opriady Purba. Rapat secara daring ini digelar di Kantor Kajari Simalungun, Jalan Asahan Kecamatan Siantar Rabu, (2/7).

Sebelum rapat dengan Kejatisu, sudah diadakan kesepakatan perdamaian antara tersangka Adianto Purba  dengan korban Opriady Purba  tepatnya di  kantor pangulu di Nagori Silau Malaha.

Kajari Irfan Ardianto melalui Kasi Pidum Juanda Panjaitan, Rabu (2/7) menuturkan, bahwa Restorative Justice tersebut sudah dimohonkan terlebih dahulu ke Kajati dan dilanjutkan serta dikabulkan oleh pihak Kejagung.

Adapun mulanya kasus ini berawal pada awal bulan April 2025 di kios ponsel milik sandi Adrian di Pajak Horas Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar. Tersangka bekerja tukang reparasi handphone di kios handphone milik sSandi Adrian.

Saat itu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka, hendak menjual handphone Infinix Zero 30 warna gold kepada saksi sandi Adrian. Oleh karena handphone tersebut tidak dilengkapi kotaknya maka transaksi tidak terjadi.

Ketika penjual handphone yang tidak dikenal tersebut beranjak pergi, tersangka mengikutinya dari belakang dan setelah jauh dari kios ponsel milik Sandi Adrian, tersangka bertanya kepada laki-laki tersebut mau dijual berapa handphonnya dan dijawab Rp.1.500.000.

Kemudian tersangka menawar Rp.1.000.000 dan kemudian disepakati harganya Rp.1.020.000 dan dibayar tunai.

Keesokan harinya tersangka membawa handphone tersebut ke konter tempat ia bekerja dan berkata kepada pemilik konter Sandi  Adrian “bang, aku mau jual handphone titip disini mana tau ada orang yang ingin membeli” dan dijawab oleh saksi sandi Adrian “ini handphonemu aman gak” selanjutnya tersangka menjawab “ini handphone ku bang amannya ini”.

Pada sekitar minggu kedua bulan April tahun 2025 saksi Meri Mesriani Nababan membeli handpone Infinix Zero 30 warna gold di kios ponsel saksi Sandi Adrian dengan harga Rp.1.300.000. Selanjutnya saksi sandi Adrian memberikan uangnya kepada tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib, Meri Masriani Nababan didatangi oleh petugas kepolisian Polsek Panei Tongah berdasarkan laporan pengaduan dari saksi korban Opriady Purba yang mengalami kehilangan handphone merek Infinix Zero 30 warna gold tanggal 17 Maret 2025 di rumah kontrakannya yang terletak di Huta Bahruksi Nagori Pematang Panei Kecamatan Panombeaian Panei Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya saksi Meri Masriani Nababan menerangkan bahwa ia memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari saksi Sandi Adrian. Selanjutnya pertugas Polsek Panei Tongah bersama dengan Meri mendatangi kios ponsel milik Sandi Adrian.(ros)

 

Editor : Metro-Esa
#Kejari Simalungun