Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Kasus Enam Tersangka, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 30 Kg Sabu

Edi Saragih • Kamis, 19 Juni 2025 | 17:49 WIB
Kapolres Asahan AKBP Afdhal didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P Sitorus, dalam press relies di Aula Wira Satya Polres Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P Sitorus, dalam press relies di Aula Wira Satya Polres Asahan.

ASAHAN, METRODAILY– Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran 30 Kg narkoba jenis sabu-sabu dan mengamankan 6 tersangka dalam dua kasus berbeda.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal didampingi Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P Sitorus, dalam press relies di Aula Wira Satya Polres Asahan, mengungkapkan dua keberhasilan penting yang dicapai jajaran Satresnarkoba Polres Asahan.

Kasus pertama, penggagalan peredaran 20 Kg sabu-sabu pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Tiga tersangka berhasil diamankan, yakni RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai, R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai dan I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai. Ketiganya diketahui berperan sebagai kurir dan transporter narkotika.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil Wuling silver BK 1304 JD, 20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat total ±20.000 gram, 3 unit telepon genggam. Kapolres menyebut keberhasilan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 20.000 jiwa dari ancaman narkoba.

Untuk kasus yang kedua yakni penangkapan 3 tersangka dan barang bukti 10 Kg sabu-sabu di Perlintasan Rel KA Kisaran. Kejadian pada Selasa 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat.

Polisi menangkap tiga tersangka yakni AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai, IJ (44) warga Arwana, Tanjung Balai dan F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Barang bukti yang disita antara lain 10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Cina Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat), 1 buah tas hitam dan goni putih, 3 unit HP, serta 1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa nomor polisi.

Keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup ucapnya

Kapolres Asahan AKBP Afdhal menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam godaan keuntungan besar dari bisnis haram narkoba.

Ia menekankan bahwa narkotika membawa dampak besar dan merusak bagi diri sendiri, keluarga, dan masa depan bangsa. Polres Asahan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika.(Gaf)

 

Editor : Metro-Esa
#polres asahan #peredaran sabu