ASAHAN, METRODAILY - Sebuah gudang ekspor gurita milik pengusaha bernama So Huan yang berlokasi di Dusun V, Desa Asahan Mati, Jalan Tanjung Barombong, Kabupaten Asahan, diketahui telah bebas beroperasi selama beberapa bulan tanpa mengantongi izin usaha. Aktivitas ekspor ini disebut-sebut berlangsung pada malam hari.
Haris, mewakili Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan, menyatakan bahwa pihaknya telah turun ke lokasi dan melayangkan surat imbauan pertama pada 21 April 2025.
“Jika tidak ada itikad baik dari pemilik gudang, kami akan layangkan surat imbauan kedua dan ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka permasalahan ini akan kami serahkan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap gudang milik So Huan tersebut,” ujar Haris.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan, gudang ekspor gurita tersebut memang tidak memiliki izin usaha.
“Faktanya, tidak ada satu pun izin yang kami temukan terkait kegiatan mereka,” tegas Haris.
Dugaan beroperasinya gudang tanpa izin ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Asahan diminta lebih tegas dalam mengawasi dan menindak aktivitas usaha ilegal yang dapat merugikan daerah maupun masyarakat sekitar.(Vin)
Editor : Metro-Esa