2 Kg Ganja Diamankan, Satu Pengedar Ditangkap di Tapsel

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 9 Mei 2025 | 11:55 WIB

RPS, tersangka pengedar ganja yang ditangkap Polres Tapsel.
RPS, tersangka pengedar ganja yang ditangkap Polres Tapsel.

TAPSEL, METRODAILY Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial RPS (33), warga Dusun Pangkolan, Desa Laut Lombang, Kecamatan Sipirok, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Angkola Timur. Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, Kamis (8/5/2025), menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu malam (7/5), sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Sempat Coba Kabur, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Padangsidimpuan

Personel Satresnarkoba melihat seorang pria mencurigakan duduk di pinggir jalan di Desa Pargarutan, Angkola Timur. Saat didekati dan diperiksa, tidak ditemukan barang mencurigakan di tubuh tersangka,” kata AKP Maria.

Namun, saat petugas memeriksa bagasi sepeda motor Honda Beat warna abu-abu milik tersangka yang terparkir di dekat lokasi, ditemukan satu bungkus plastik assoy berisi dua bal ganja yang dibungkus lakban cokelat.

Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan berat total 2.000 gram.

Baca Juga: Pelajar Palas Juara 1 Putri Winner Batik Remaja Sumut

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Maria.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

Editor : Editor Satu
polres tapsel pengedar ganja