2 Kg Ganja Diamankan, Satu Pengedar Ditangkap di Tapsel
Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 9 Mei 2025 | 11:55 WIB
RPS, tersangka pengedar ganja yang ditangkap Polres Tapsel.
TAPSEL, METRODAILY –Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria berinisial RPS (33), warga Dusun Pangkolan, Desa Laut Lombang, Kecamatan Sipirok, atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Angkola Timur. Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, Kamis (8/5/2025), menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu malam (7/5), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Personel Satresnarkoba melihat seorang pria mencurigakan duduk di pinggir jalan di Desa Pargarutan, Angkola Timur. Saat didekati dan diperiksa, tidak ditemukan barang mencurigakan di tubuh tersangka,” kata AKP Maria.
Namun, saat petugas memeriksa bagasi sepeda motor Honda Beat warna abu-abumilik tersangka yang terparkir di dekat lokasi, ditemukan satu bungkus plastik assoy berisi dua bal ganjayang dibungkus lakban cokelat.
Dalam pemeriksaan awal, RPS mengakui barang bukti tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh ganja dari seseorang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina)dengan berat total 2.000 gram.