Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kades Bangun Rejo Labura Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Edi Saragih • Selasa, 14 Januari 2025 | 18:30 WIB

Ilustrasi.
Ilustrasi.


LABURA, METRODAILY – Mantan Kepala Desa Bangun Rejo Periode 2016-2022 Emka Nurispa Pasaribu, menjalani sidang agenda tuntutan, Senin (13/1/2025) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan. Emka dituntut pidana 2,5 tahun penjara.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Datuk Ananda Farki juga menuntut terdakwa agar membayar denda Rp50 juta.

Terungkap di persidangan, pria 56 tahun tersebut dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Rejo, Tahun Anggaran (TA) 2019 hingga 2022.

Memberatkan terdakwa, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp651.756.858, setelah dikurangkan Rp100 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Labura.

”Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan keruguan keuangan negara sebesar Rp100 juta, belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urainya di hadapan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim.

Warga Dusun IV Adian Kulim Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X kabupaten Labura tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp651.756.858.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka terpidana dipidana dengan 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Muhammad Kasim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Kamis mendatang (17/1/2025).

Dalam dakwaan diuraikan, periode 4 tahun anggaran berturut-turut sejak 2019 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut, terdakwa sama sekali tidak melibatkan perangkat desa lainnya serta tidak transparan dan akuntabel.

Emka Nurispa Pasaribu, memerintahkan saksi Maya Sari Hasibuan untuk bersama-sama melakukan penarikan dana ke Bank Sumut Aek Kanopan dengan 3 tahapan setiap tahunnya.
Sejumlah temuan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa belakangan terungkap.

Di antaranya, tidak menyetorkan pungutan pajak negara dan pungutan daerah. Kemudian terdapat kegiatan pembuatan kandang lembu dan pembelian ternak lembu yang ternya fiktif. (sumber: metrol)

Editor : Metro-Esa
#mantan kades #dituntut