Minum Tuak di Bukit Simarsayang, Motor Lenyap Dibawa Residivis

Admin Metro Daily • Dipublikasikan Rabu, 15 Mei 2024 | 12:21 WIB
Residivis kasus pembunuhan, TH alias Totok, jadi tersangka pencurian sepeda motor.
Residivis kasus pembunuhan, TH alias Totok, jadi tersangka pencurian sepeda motor.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Pemilik asyik minum tuak di salah satu pakter di Bukit Simarsayang Kota Padangsidimpuan, satu unit sepeda motor warna hijau BB 5930 FO berhasil digondol seorang residivis kasus pembunuhan inisial, TH alias Totok (26) tahun pada Minggu (28/4) lalu.

Dari identitas tersangka TH merupakan warga Kampung Darek, Gang Dame V Ujung, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. TH, sempat jalani hukuman di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dari 2019 hingga 2023 atas kasus pembunuhan berencana.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Maria Marpaung kepada wartawan memaparkan, pada Selasa (14/5/2024) siang, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan, TH alias Totok.

Kasat menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari laporan pemilik sepeda motor, Rahma Rita Rambe (41). Pelapor, merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Sebelum hilang, anak pelapor meminjam sepeda motor tersebut ke pelapor. Kemudian, anak pelapor membawa sepeda motor tersebut ke daerah Bukit Simarsayang, Kota Padangsidimpuan,” papar Maria.

Lanjut Kasat, anak pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut dan meminum tuak. Usai minum tuak, tiba-tiba, sepeda motor tersebut mendadak raib. Walhasil, pelapor membuat laporan dugaan pencurian ke Polres Padangsidimpuan.

Kemudian Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bergerak melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan, Tim Walet berhasil mengantongi identitas terduga pelaku pencurian. Terduga pelakunya mengarah ke TH.

Pada Senin (13/5), Tim Walet berhasil mengamankan yang bersangkutan tersangka TH di salah satu rumah di Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.

Berupaya Melarikan Diri

AKP Maria menerangkan, sebelum proses penangkapan, TH sempat melakukan perlawanan dengan upaya melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, Tim Walet terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap TH.

Saat interogasi sambung Kasat, TH mengakui perbuatannya telah menggondol satu unit sepeda motor milik pelapor. Dan barang bukti sepeda motor tersebut, menurut TH, berada di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Curanmor di Tanjungbalai Terciduk

“Kami melakukan pengembangan ke Desa Sidadi dan berhasil amankan barang bukti satu unit sepeda motor. Kemudian, kami bawa yang bersangkutan dan barang bukti ke Polres padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Maria. (Rif)

Editor : Admin Metro Daily
curanmor di Bukit Simarsayang