Kurang Dari 2 Jam, Pelaku Curanmor di Tanjungbalai Terciduk

Edi Saragih • Dipublikasikan Rabu, 17 April 2024 | 18:18 WIB
Tersangka
Tersangka

TANJUNGBALAI, METRODAILY - Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai kembali melakukan gerak cepat sesaat setelah menerima laporan. Dan tidak sampai dua jam, berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dari kawasan Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (14/4).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, Selasa (16/4) menjelaskan, yang melaporkan kejadian tersebut adalah korban yakni Denni Pasaribu (27), seorang kaki - Laki warga Desa Siantar Tonga Tonga II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Berdasarkan laporan korban, kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 14 April 2024 dan laporan diterima oleh piket Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat itu, korban mengaku sedang berkunjung kerumah keluarganya di Jalan Delima, Perumnas Sijambi No.43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Iptu Hendra A Karo Karo, diketahui bahwa pelaku curanmor adalah PAD (23), seorang laki - laki, warga Jalan M Abbas, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Pelaku masuk kedalam teras rumah keluarga korban di Jalan Delima, Perumnas Sijambi No.43, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan cara membuka pintu pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda motor korban yang berada di teras rumah yang saat itu kuncinya kebetulan lengket pada sepeda motor.

Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000 dan korban langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Masih menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, setelah memperoleh informasi bahwa pelaku telah membawa sepeda motor tersebut ke arah Simpang Empat, Kabupateb Asahan, tim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan.

Kemudian, sekitar pukul 17.45 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan sepeda motor dan pelaku curanmor tersebut dari Pasar Banjar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Selanjutnya, tim langsung membawa pelaku dan barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK3648AJQ, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 BPKB sepeda motor Honda dan 1 buah STNK sepeda motor ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut.(gia)

Editor : Metro-Esa
curanmor Polres Tanjung Balai