Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya KPPBC TMP C Teluk Nibung menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemasukan barang ballpress pakaian bekas ke Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut, KPPBC TMP C Teluk Nibung membentuk tim satuan tugas dan melakukan koordinasi dengan Subdenpom 1/1-4 Kisaran dan Polres Tanjungbalai untuk melakukan pendalaman informasi dan upaya penindakan bersama.
Tim satuan segera melakukan pemantauan di beberapa titik tepatnya di jalur lintas sumatera dan jalur masuk wilayah Tanjung balai, sekitar Pukul 02:10 tim gabungan mendapati kendaraan Isuzu Nomor Polisi BK 8542 VQ yg diduga membawa barang illegal berupa ballpress, kemudian Mobil tersebut selanjutnya dihentikan dan di lakukan pemeriksaan hasilnya bermuatan ballpress pakaian bekas kemudian mobil tersebut diamankan berserta muatannya.(vin) Editor : Metro-Esa