Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lagi, Kejari Batubara Eksekusi Terpidana Korupsi BPJS

Metro Daily • Jumat, 3 Februari 2023 | 11:07 WIB
Foto: Samman Siahaan/MetroDaily  Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution.
Foto: Samman Siahaan/MetroDaily Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution.
BATUBARA, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Batu Bara kembali menggelar eksekusi terhadap terpidana kasus klaim BPJS RSUD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2014/2015, Kamis (2/2/2023) sekira pukul 10.00 Wib.

Kali ini, Jaksa mengeksekusi terpidana kasus korupsi berstatus ASN itu sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batubara melakukan eksekusi terhadap terpidana dalam kegiatan penggunaan Dana Hasil Klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara TA. 2014/2015 atas nama Rn,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru E Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap.

Doni mengatakan, bahwa pada tahun 2014-2015, pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batubara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan Peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batubara. Akibatnya, menimbulkan aspek hukum dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.096.321.495.

Kemudian, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Para pelaku terbukti melanggal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ‘mengeksekusi’ terpidana Rn dalam kasus BPJS RSUD Batubara tersebut, maka pihak kejaksaan Negeri Batubara sudah mengeksekusi 4 dari 5 terpidana terhadap penegakan supremasi hukum di Batubara.

Sedangkan 1 terpidana lagi yang berinisial ML statusnya masih dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) namun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 lalu terpidana tersebut dihukum penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta. (hum) Editor : Metro Daily
#Korupsi BPJS Batubara