“Iya sedang diobservasi (kejiwaannya) di RSJ Medan,” kata Kasi Humas Polres Humbang Hasudutan, Aipda SB Lolo Bako, saat dikonfirmasi, kemarin.
Lolo Bako menuturkan, setelah hasil observasi keluar, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan proses hukum terhadap Harapan Munte. “Direncanakan dilakukan rekonstruksi dengan Kejaksaan. Kita masih menunggu selesai observasi tersangka,” tutur dia.
Dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHP, Harapan Munte terancam pidana maksimal hukuman mati. Dia membunuh istrinya, Nurmaya Situmorang (43), karena mengaku sering dihina dan dicaci.
Ia juga merencanakan pembunuhan terhadap korban. Setelah membunuh, dia memutilasi istrinya dan hendak menjadikannya sup.
Kasus terungkap setelah tetangga korban curiga melihat pelaku membawa karung ke belakang rumah lalu membakarnya.
Tak berselang lama, pelaku langsung ditangkap di sekitar lokasi pembunuhan. Sementara jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Doloksanggul. (kum) Editor : Metro Daily