Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Sibolga Amankan Dua Pemilik Narkoba

Metro Daily • Kamis, 20 Januari 2022 | 18:08 WIB
Dua tersangka pemilik narkoba yang diamankan Polres Sibolga.
Dua tersangka pemilik narkoba yang diamankan Polres Sibolga.
SIBOLGA, METRODAILY - Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengamankan dua orang warga Sibolga yang terlibat dalam kasus narkoba. Kedua pelaku diamankan dari dua tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja melalui Kasie Humas AKP Ramdhansyah Sormin kepada wartawan menjelaskan, tersangka pertama yang ditangkap yakni HEP alias N (44) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Aek Horsik, Kota Sibolga ditangkap pada hari Jumat (14/1) sekira pukul 17.15 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan Kota Sibolga.

"Barang bukti yang diamankan yakni 8 bungkus sabu dengan berat kotor 1,53 gram, satu unit handphone, uang tunai sebanyak Rp130.000, 1 buah jarum, 1 buah kaca pirek dan 1 buah dompet berwarna biru merek Levis," jelasnya.

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari warga yang menyebutkan bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan KH Ahmad Dahlan, dan selanjutnya petugas Satnarkoba menuju lokasi dimaksud. "Di sana petugas mengamankan seorang laki-laki yang berada dipinggir jalan yang sedang meletakkan barang bukti di dekat tong sampah," terangnya seraya mengatakan tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sibolga.

Tersangka kedua lainnya yang diamankan, sambungnya, yakni tersangka M alias K (29) pekerjaan buruh, warga Jalan Eben Ezer, Aek Parombunan Sibolga yang diamankan di Jalan SM Raja, Aek Manis Sibolga pada hari Minggu (16/1) sekira pukul 20.00 WIB.

"Bersama tersangka diamankan barang bukti yakni 11 bungkus sabu dengan berat kotor 2,98 gram, 1 unit handphone Nokia warna biru, 1 buah pisau lipat, 2 buah pipet berbentuk sendok, 1 buah dompet berwarna coklat, 17 potong plastik es mambo dan 1 buah jarum," beber Sormin.

Menurutnya, penangkapan tersangka M alias K juga berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki laki memiliki narkotika jenis shabu di lokasi penangkapan. "Mendapatkan informasi berharga itu, petugas langsung bergerak menuju lokasi menemukan sekaligus mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai. Saat itu, laki-laki dimaksud membuang sebuah dompet kecil berwarna coklat yang berisikan barang bukti Narkoba," bebernya.

Saat ini, lanjut Sormin, kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Sibolga karena melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman divatas 5 tahun.

"Hal itu sebagaimana termaktub dalam pasal itu yakni setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman," tandasnya. (rb) Editor : Metro Daily
#polres sibolga #tersangka kasus narkoba