TOBA, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Balige mengeksekusi lahan dan sejumlah bangunan yang menjadi objek sengketa di Jalan Lintas Sumatera, Desa Narumonda V, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (30/9/2026).
Eksekusi dilakukan berdasarkan perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2024/PN Blg antara Klara Boru Siagian sebagai penggugat melawan Dasiman Gultom alias Op. Rahel sebagai tergugat.
Panitera PN Balige, Hartini, mengatakan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah melalui proses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Tanpa Messi, Argentina Bantai Bolivia 4-0
“Nomor perkaranya 101/Pdt.G/2024/PN Blg, Klara Boru Siagian melawan Dasiman Gultom alias Op. Rahel. Perkara ini sudah sampai tingkat kasasi,” kata Hartini usai eksekusi.
Objek lahan yang dieksekusi memiliki panjang sisi selatan sekitar 91 meter. Lebar bagian belakang sebelah timur sekitar 40 meter, sedangkan bagian depan sebelah barat sekitar 18 meter.
Lahan tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera dengan batas sebelah utara jalan, sebelah selatan tanah Sulu Siagian, sebelah barat Jalan Lintas Sumatera, serta sebelah timur parit kecil dan pohon atau tanaman.
Baca Juga: Tarian Tor-Tor di Tengah Danau Toba, Penumpang Kapal Dapat Hiburan Gratis
Sejumlah objek yang masuk dalam pelaksanaan eksekusi yakni satu rumah permanen, satu rumah papan, satu makam, serta berbagai tanaman yang berada di atas lahan.
“Yang dieksekusi rumah permanen, rumah papan, satu buah kuburan, sama pohon kemiri, jagung, mangga, mahoni dan lain-lain,” ujar Hartini.
Rumah Dibongkar Excavator
Pengacara pemohon eksekusi, Deliana Simanjuntak SH MH, mengatakan perkara tersebut telah melalui rangkaian persidangan di PN Balige, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung.
Baca Juga: Warga Sidamanik Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen di Berastagi
Menurut Deliana, putusan pengadilan menyatakan lahan yang disengketakan merupakan milik ahli waris Op. Juaksa Marpaung.
Selama proses perkara berlangsung, pihaknya mengaku telah membuka ruang perdamaian karena para pihak masih memiliki hubungan keluarga. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Ketika proses gugatan, kami selalu mempersiapkan ruang untuk mediasi atau berdamai. Karena mereka ini masih satu keluarga,” katanya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, terdapat rumah kayu, rumah beton dua lantai, sejumlah tanaman, kandang babi, serta satu makam di atas lahan sengketa.
Baca Juga: Mengenang Letda Sujono, Gugur dalam Konflik Lahan Perkebunan Bandar Betsy
Terkait makam tersebut, Deliana mengatakan pihak pemohon telah mempersiapkan pemindahannya ke kampung orang tua almarhum di Baribatali.
“Kami persiapkan semua sarana-sarana ke sana, sebab memang kita harus memiliki kepribadian untuk membuat yang bagus, walaupun mereka dalam keadaan kalah,” ujarnya.
Deliana juga mengimbau masyarakat mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan ketika menghadapi sengketa, terutama jika melibatkan anggota keluarga.
“Sebolehnya janganlah sampai lanjut ke eksekusi begini. Ada baiknya berdamai, karena bagaimana pun biaya-biaya yang dikeluarkan akan berdampak banyak,” katanya.
Baca Juga: Rumah Kosong Dibobol Lewat Jendela, Barang Rp26 Juta Dijarah
Sementara itu, Dasiman Gultom beserta keluarganya hanya bisa pasrah ketika sebuah excavator merobohkan rumah yang selama ini ditempatinya. Sebelum eksekusi dimulai, sejumlah orang terlihat mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah.
“Saya hanya bisa pasrah, biarlah Tuhan yang maha tahu yang memberikan keadilan bagi kami,” ujar Dasiman. (net)
Editor : Editor Satu