Polisi Kantongi Nama Pemasok
LABUHANBATU, METRODAILY – Aparat Polsek Panai Hilir mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir. Seorang pria berinisial S alias Durdi (36) ditangkap saat beraksi di areal kebun kelapa sawit, Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan ini membuka indikasi rantai distribusi sabu di wilayah pesisir Labuhanbatu, setelah polisi mengantongi identitas pemasok yang kini masih dalam pengejaran.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Dusun II Suka Damai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan tertutup.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka di lokasi yang diduga kerap dijadikan titik transaksi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang berada dalam genggaman tangan pelaku.
Dari penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 6,96 gram bruto, satu paket kecil seberat 0,23 gram bruto, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Realme Note 60, serta uang tunai Rp270.000 yang diduga hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial H, warga Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir. Namun, saat dilakukan pengembangan, pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menegaskan, pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Ini bukti sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujar Arwin.
Polisi memastikan komitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (net)