Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

'Mandi Uang' Triliunan ala Kejagung: Antara Transparansi dan Tontonan

Editor Satu • Jumat, 18 Juli 2025 | 12:10 WIB

 

Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung.
Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas crude palm oil (CPO) dan turunannya di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung.

Pemandangan tak biasa tampak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI beberapa waktu terakhir. Tumpukan uang tunai menggunung, mencapai lebih dari dua meter tingginya, memenuhi ruang utama.

Ilham Wancoko, Jakarta

Bundel-bundel uang itu bukan hasil lelang, bukan pula hadiah undian, melainkan hasil rampasan dari perkara korupsi kelas kakap. Dalam sekejap, istilah “mandi uang” berubah dari metafora menjadi nyata.

Pameran uang pertama digelar Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Di hadapan awak media, Rp2 triliun dalam bentuk tunai dipajang rapi—hanya sebagian kecil dari total Rp11,8 triliun yang disita dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Baca Juga: Imunitas Award 2025: Palas, Asahan, dan Deli Serdang Rebut Juara Umum

"Kami pikir cukup mewakili," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, sambil berdiri di antara tumpukan uang. Di depannya uang, di belakangnya uang. Wajah-wajah para pejabat tampak serius, namun jelas ada kebanggaan di balik kesibukan mereka memamerkan barang bukti.

Dua pekan berselang, pemandangan serupa kembali hadir. Kali ini nilainya Rp11,3 triliun, berasal dari perusahaan berbeda, tapi perkara yang sama. Jika pada pameran pertama uang berasal dari korporasi Wilmar Group, kali ini giliran Musimas Group. “Ini bentuk transparansi. Kan kadang ada yang bilang, perkaranya besar tapi isinya enggak ada,” celetuk Sutikno.

Lebih dari sekadar membuktikan perkara bukan pepesan kosong, aksi ini juga ingin menggugah partisipasi publik. “Kami ingin masyarakat tetap mendukung kami dengan cara-caranya sendiri. Ketika masyarakat tahu, indikasi korupsi bisa digerus,” tambahnya.

Baca Juga: Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persentase dari PAD: Itu Kerja Keras Mereka!

Tentu, muncul tanya: bagaimana menghitung uang sebanyak itu?

Sutikno menjawab ringan, “Itu satu pak plastik nilainya Rp1 miliar. Tinggal dihitung saja berapa pak.” Bagi orang awam, uang triliunan rupiah terdengar seperti fiksi. Tapi bagi jaksa, nilai ini adalah bukti kerja keras, hasil perburuan panjang, dan—tentu saja—beban kepercayaan publik.

Ia juga memastikan pengamanan uang dilakukan sesuai SOP. Puluhan personel berjaga, mulai dari petugas Kejagung hingga anggota TNI berseragam loreng. Meski sesekali terlihat ada yang menyempatkan selfie di depan tumpukan uang, keamanan tetap prioritas.

“Kami bukan cari panggung. Ini bentuk tanggung jawab keterbukaan informasi publik,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Baca Juga: Kandang Babi Terbakar Hebat di Siantar, 24 Ekor Berhasil Diselamatkan

Sutikno mengaku, sepanjang kariernya sebagai jaksa, baru kali ini ia terlibat dalam pameran uang sebesar ini. "Kalau sejumlah ini, dalam sejarah ya baru kali ini," kata mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut.

Uang-uang itu dititipkan oleh korporasi yang menjadi terdakwa, sembari menunggu vonis pengadilan. “Mungkin mereka merasa tertekan. Tapi mereka menganggap ini niat baik, dan itu harus kita sambut. Kalau kita diamkan malah bagaimana,” ujarnya.

Fenomena pengembalian uang oleh pelaku korupsi memang langka. Tapi Kejagung mengklaim langkah ini menjadi bagian dari strategi penanganan yang komprehensif: mengejar kerugian negara, menyita hasil kejahatan, dan memperbaiki tata kelola sektor-sektor rawan korupsi.

Baca Juga: KPU Siantar Minta Hibah Kantor Tetap, Wali Kota Wesly: Akan Dibahas!Baca Juga: KPU Siantar Minta Hibah Kantor Tetap, Wali Kota Wesly: Akan Dibahas!

“Tiga tujuan kami: optimalisasi penanganan, pengembalian kerugian negara, dan perbaikan tata kelola,” tegas Sutikno.

Namun, pengembalian uang belum tentu akhir dari perkara. Ada kemungkinan, jika pengadilan memutus perkara onslag—terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan, tetapi bukan tindak pidana—uang itu bisa dikembalikan.

Hal itulah yang menjadi sorotan ketika tiga hakim yang memvonis onslag dalam perkara CPO—Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom—ditangkap oleh Kejagung karena dugaan menerima gratifikasi atas arahan mantan Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta.

Baca Juga: Warga Naga Huta Ditangkap Bawa 30 Butir Ekstasi & Sabu di Siantar

Sutikno hanya menanggapi singkat. “Jangan bilang begitu, kita harus semangatnya sama,” katanya, menanggapi kekhawatiran publik bila hakim MA suatu saat memutuskan hal serupa.

Kini publik menanti, apakah sisa kerugian negara Rp5,4 triliun dari total Rp17,7 triliun—yang dibebankan kepada Wilmar Group, Musimas Group, dan Permata Hijau Group—akan kembali?

Seperti kata Sutikno: waktu yang akan menjawab. Atau barangkali, kita hanya tinggal menunggu Kejagung kembali memanggil media, dan untuk ketiga kalinya, memamerkan uang tunai triliunan rupiah di ruang publik. Bukan sebagai pamer kuasa, tapi sebagai pesan: negara belum menyerah dalam melawan korupsi. (jp)

Editor : Editor Satu
#Kejagung #mandi uang