OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Kredit Tumbuh 13,65 Persen

Editor Satu • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peluncuran RP3I 2026-2030 di Bali, Jumat (2/10/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat peluncuran RP3I 2026-2030 di Bali, Jumat (2/10/2026).

DENPASAR, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 untuk memperkuat daya tahan industri perbankan sekaligus mendorong perannya sebagai penggerak ekonomi nasional.

Peluncuran roadmap tersebut dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali, Jumat (2/10/2026).

RP3I 2026-2030 disusun di tengah perubahan ekonomi global, perkembangan teknologi yang cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola, keberlanjutan, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Data Bansos Sumut 4,86 Juta KK, Baru 466 Ribu Terdaftar di Sistem Digital

Friderica mengatakan kondisi sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga. Hingga Agustus 2026, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan masih berada di level 24,1 persen. Sementara rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross tercatat 2,11 persen.

“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.

Baca Juga: Bantuan Pascabencana Sumut Rp188 Miliar, 13.702 Keluarga Sudah Menerima

Lima Prioritas Perbankan

Dian Ediana Rae mengatakan industri perbankan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perkembangan ekonomi global dan geopolitik hingga perubahan teknologi, model bisnis, isu lingkungan, keberlanjutan, serta tuntutan perlindungan konsumen.

Karena itu, RP3I 2026-2030 menjadi arah pengembangan industri perbankan agar mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ujar Dian.

Baca Juga: 2 Pencuri Kuras Toko di Binjai, Pemilik Rugi Rp157 Juta

RP3I 2026-2030 memiliki lima prioritas strategis.

Pertama, penguatan kelembagaan dan integritas, mencakup struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas.

Kedua, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies dengan tetap memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.

Ketiga, pendalaman pasar keuangan dan penguatan intermediasi melalui perluasan produk dan aktivitas perbankan, peningkatan pembiayaan sektor produktif, penguatan ekosistem supply chain, serta pengembangan Open Banking dan Open Finance.

Baca Juga: Anggaran Haji 2027 Disesuaikan, Sumut Siapkan Pembimbing Bersertifikat

Keempat, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, termasuk penguatan pengelolaan risiko keberlanjutan dan pembiayaan untuk mendukung transformasi ekonomi berkelanjutan.

Kelima, perizinan terintegrasi dan pengawasan adaptif melalui proses perizinan yang lebih efisien serta pengawasan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.

Implementasi roadmap tersebut ditopang empat enabler, yakni ekosistem ekonomi pendukung; kesiapan data, teknologi, dan infrastruktur digital; penguatan kapasitas sumber daya manusia; serta koordinasi pengawasan lintas sektor dan otoritas.

Baca Juga: Siswi SMA asal Batu Bara Wakili Sumut di Miss Youth Indonesia

OJK Perbarui Panduan Risiko Iklim

Bersamaan dengan peluncuran RP3I, OJK juga menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.

Panduan ini merupakan penyempurnaan dari CRMS sebelumnya untuk memperkuat kemampuan perbankan dalam mengelola risiko iklim.

CRMS menjadi kerangka kerja untuk mengukur ketahanan sektor perbankan dengan mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, hingga pengungkapan.

Pembaruan CRMS 2026 mencakup metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3, asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4, serta perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5.

Baca Juga: Banjir Susulan, Tapteng Tetapkan Tanggap Darurat hingga 10 Oktober

OJK juga menerbitkan Buku 7 Standardized Solutions untuk membantu bank menerapkan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten.

Dian mengatakan RP3I 2026-2030 juga menjadi bagian dari tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Roadmap tersebut diarahkan untuk mendukung perluasan produk dan aktivitas perbankan serta penguatan fungsi intermediasi dan pendalaman pasar keuangan sesuai arah pembangunan nasional.

OJK berharap implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 memperkuat sinergi regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan untuk membangun industri perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta mendukung pertumbuhan ekonomi produktif dan berkelanjutan. (rel)

Editor : Editor Satu
Roadmap Perbankan ojk