OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Penyebabnya

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:30 WIB
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance setelah perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan.
OJK mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance setelah perusahaan dinyatakan tidak dapat disehatkan.

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) setelah perusahaan pembiayaan tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tertanggal 24 September 2026 dan diumumkan OJK pada 30 September 2026. 

OJK menyatakan keputusan tersebut diambil setelah CSIF menjalani status pengawasan khusus. Perusahaan telah diberikan waktu untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak pengawasan khusus.

Baca Juga: Warga Sidamanik Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen di Berastagi

Namun, hingga batas waktu status pengawasan khusus berakhir, CSIF dinilai tidak mampu mengatasi penyebab yang membuat perusahaan masuk dalam pengawasan khusus. OJK kemudian menetapkannya sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Dengan pencabutan izin tersebut, CSIF dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Mengenang Letda Sujono, Gugur dalam Konflik Lahan Perkebunan Bandar Betsy

Meski izin usaha telah dicabut, perusahaan tetap diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya.

CSIF juga wajib menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, CSIF diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai Tim Likuidasi terbentuk.

Baca Juga: Rumah Kosong Dibobol Lewat Jendela, Barang Rp26 Juta Dijarah

Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Bagi debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban, CSIF menyediakan layanan melalui telepon dan WhatsApp di nomor 0817 6324 339, email [alit@creditsaison-id.com](mailto:alit@creditsaison-id.com), serta kantor di Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

OJK menyatakan tindakan pengawasan, termasuk pencabutan izin usaha CSIF, dilakukan untuk menjalankan ketentuan perundang-undangan secara konsisten sekaligus menjaga industri perusahaan pembiayaan tetap sehat dan terpercaya. (rel)

Editor : Editor Satu
Credit Saison Indonesia ojk