MEDAN, METRODAILY — Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai tetap BUMD Provinsi Sumatera Utara dan Bank Sumut, serta pensiunan ASN kini memiliki opsi membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui kredit tanpa bunga.
Fasilitas itu disiapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara bersama Bank Sumut melalui program KMG MERDEKA.
KMG MERDEKA merupakan singkatan dari Kredit Multi Guna Mendukung Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Program ini menyediakan plafon kredit hingga Rp9,9 juta dengan pilihan tenor enam, sembilan, hingga maksimal 12 bulan dan bunga 0 persen.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan program tersebut dirancang untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban PKB sekaligus mendorong percepatan realisasi pendapatan daerah.
“Selain untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan pendapatan daerah, juga untuk memudahkan masyarakat, dalam hal ini ASN, pegawai BUMD Provsu dan pensiunan, membayar kewajiban pajak kendaraannya,” ujar Sutan, Sabtu (26/9/2026).
Melalui KMG MERDEKA, peserta tidak harus menyiapkan dana tunai sekaligus ketika PKB jatuh tempo. Pajak kendaraan dibayarkan melalui fasilitas kredit, kemudian peserta mencicilnya sesuai tenor yang dipilih.
Bunga 0 Persen, Ada Biaya Administrasi 5 Persen
Sutan menjelaskan, fasilitas tersebut tidak mengenakan bunga. Namun, peserta dikenakan biaya administrasi sebesar 5 persen dari total tagihan PKB.
“Bunga 0 persen, hanya ada biaya administrasi sebesar 5 persen dari total tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Plafon yang kita sediakan sesuai dengan tagihan Pajak Kendaraan ditambah biaya administrasi yang 5 persen tadi,” katanya.
Peserta dapat memilih tenor enam, sembilan, atau maksimal 12 bulan. Pembayaran angsuran terintegrasi dengan pembayaran gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui sistem payroll Bank Sumut.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran angsuran dilakukan secara berkala melalui sistem pembayaran yang terintegrasi dengan penghasilan peserta.
Meski demikian, peserta tetap harus memenuhi persyaratan kredit yang ditetapkan Bank Sumut. Salah satunya, kendaraan yang menjadi objek pajak harus terdaftar atas nama pemohon atau pasangan.
ASN yang mengajukan fasilitas tersebut juga harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengecekan tagihan pajak kendaraan, pengajuan kredit, verifikasi dan validasi, hingga persetujuan pencairan.
“Tetap ada ketentuan yang harus dipenuhi, kriteria kendaraan yang dimiliki terdaftar atas nama pemohon atau pasangan keluarga. Lalu nantinya ASN yang ingin memanfaatkan program ini akan melalui rangkaian proses administrasi,” ujar Sutan.
Bapenda Siapkan Program Lain
KMG MERDEKA menjadi salah satu inovasi Bapenda Sumut untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus mempercepat realisasi pendapatan daerah.
Sebelumnya, Bapenda Sumut juga menjalankan sejumlah program untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan, antara lain Undian Berhadiah Gebyar Pajak, DISKON 57 persen untuk Denda Pajak Kendaraan Bermotor, dan Gerakan Sadar Pajak Kendaraan (GAS-KEN).
Ada pula Program Samsat Berkah Malam, yang memberikan alternatif waktu pembayaran PKB melalui layanan Bus Samsat pada malam hari.
Bapenda Sumut berharap rangkaian program tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar PKB sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Sumatera Utara. (DIS)
Editor : Editor Satu