JAKARTA, METRODAILY – Industri dana pensiun Indonesia terus membesar, tetapi perlindungan hari tua masyarakat masih menghadapi jurang lebar.
Hingga Juli 2026, peserta dana pensiun mencapai 30,67 juta orang dengan total aset Rp1.699,99 triliun. Namun, tingkat inklusi dana pensiun baru 5,10 persen dan replacement ratio masih berkisar 15–20 persen.
Angka tersebut menjadi salah satu sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 yang digelar di Jakarta, 24–25 September 2026.
OJK menilai pertumbuhan industri dana pensiun perlu berjalan beriringan dengan perluasan kepesertaan dan peningkatan kecukupan manfaat.
Dana pensiun tidak hanya ditujukan untuk memastikan masyarakat memiliki penghasilan setelah berhenti bekerja, tetapi juga berperan sebagai investor institusional jangka panjang yang dapat menopang pendalaman pasar keuangan dan perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan perubahan struktur demografi dan meningkatnya usia harapan hidup membuat persiapan pensiun semakin penting.
“Agenda kita ke depan tentunya tidak cukup hanya fokus pada pertumbuhan industri. Tentu saja ini juga sangat penting, tapi harus secara bersamaan antara pertumbuhan industri tentunya juga memastikan bahwa sistem dana pensiun semakin kuat, terintegrasi, inklusif, dan mampu memberikan manfaat yang memadai bagi masyarakat,” kata Friderica saat penutupan IPFS, Jumat (25/9).
Menurut Friderica, persiapan pensiun tidak seharusnya baru dilakukan ketika seseorang mendekati usia pensiun. Perencanaan tersebut perlu dimulai sejak seseorang memasuki usia produktif dan memperoleh pekerjaan.
“Jadi kalau kita bicara tentang persiapan pensiun, bukan nanti menjelang-menjelang, tetapi justru dari first day seseorang itu bekerja, sudah harus bisa memikirkan tentang retirement plan-nya seperti apa,” ujarnya.
Empat Masalah Perluasan Kepesertaan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengembangan industri dana pensiun membutuhkan kerja bersama pemerintah, regulator, pemberi kerja, pekerja, asosiasi, serta penyelenggara program pensiun wajib dan sukarela.
“Pengembangan dan pendalaman pasar industri dana pensiun tidak bisa kita lakukan sendiri-sendiri. Kita harus berkolaborasi,” kata Ogi.
OJK mengidentifikasi empat tantangan struktural dalam memperluas kepesertaan dana pensiun. Keempatnya adalah literasi, kemampuan masyarakat menyisihkan pendapatan atau affordability, akses dan kepesertaan, serta kepercayaan terhadap industri.
Persoalan akses menjadi perhatian khusus bagi pekerja informal dan pekerja mandiri. Kelompok tersebut memiliki pola dan tingkat pendapatan yang berbeda dengan pekerja formal sehingga membutuhkan skema kepesertaan yang lebih fleksibel.
Pada 2026, tingkat literasi dana pensiun tercatat 22,21 persen, sedangkan tingkat inklusinya baru 5,10 persen. Di sisi lain, replacement ratio Indonesia masih berada di kisaran 15–20 persen, jauh di bawah standar 40 persen yang menjadi acuan kecukupan penggantian pendapatan saat memasuki masa pensiun.
OJK mendorong sejumlah strategi untuk memperluas kepesertaan, mulai dari menjangkau pekerja formal, mandiri dan informal, mengembangkan produk yang lebih fleksibel, memperluas distribusi melalui platform digital, hingga memperkuat kemitraan dalam ekosistem dana pensiun.
Aset Rp1.699,99 Triliun
Di tengah tantangan tersebut, industri dana pensiun tetap mencatat pertumbuhan. Hingga Juli 2026, aset dana pensiun mencapai Rp1.699,99 triliun atau tumbuh 6,70 persen secara tahunan.
Rasio aset dana pensiun terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat 8,22 persen pada 2025. OJK menargetkan rasio tersebut meningkat menjadi 11,2 persen pada 2029 dan 60 persen pada 2045.
Ogi mengatakan pertumbuhan peserta akan memperbesar dana yang dapat dikelola dalam jangka panjang.
“Dengan lebih banyak peserta, dengan lebih besar kontribusi dan akses yang lebih luas, kita berharap dana pensiun memberikan sebuah pool uang jangka panjang yang lebih besar dan stabil,” ujarnya.
Dana pensiun memiliki dua fungsi utama. Pertama, memberikan perlindungan finansial kepada peserta ketika memasuki masa pensiun. Kedua, menjadi investor institusional jangka panjang yang dapat mendukung pasar modal, pertumbuhan ekonomi, dan pembiayaan jangka panjang.
107 Kegiatan Edukasi
Penguatan industri dana pensiun juga dilakukan melalui Bulan Dana Pensiun 2026. Program tersebut dicanangkan OJK bersama sejumlah pemangku kepentingan pada 6 September 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini.
Hingga 24 September 2026, sebanyak 107 kegiatan edukasi dan literasi telah digelar. Rinciannya terdiri atas 56 kegiatan literasi secara langsung, termasuk seminar dan workshop; 26 kampanye media sosial; 16 webinar; enam podcast; serta dua talkshow radio dan televisi.
Seluruh kegiatan tersebut telah menjangkau lebih dari 18 ribu peserta secara langsung dan lebih dari 139 ribu masyarakat melalui kanal daring.
OJK menjalankan rangkaian kegiatan tersebut bersama BPJS Ketenagakerjaan, PT TASPEN (Persero), PT ASABRI (Persero), asosiasi dana pensiun, serta berbagai penyelenggara program pensiun.
Melalui IPFS 2026 dan Bulan Dana Pensiun 2026, OJK mendorong terbentuknya ekosistem dana pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Di saat yang sama, industri dana pensiun diarahkan untuk memperluas kepesertaan sekaligus memperbesar kontribusinya sebagai investor institusional jangka panjang bagi pasar keuangan nasional. (rel)
Editor : Editor Satu