JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keamanan ekosistem keuangan digital dan pelindungan konsumen untuk menjaga kepercayaan masyarakat di tengah pesatnya inovasi teknologi finansial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, inovasi digital harus berjalan beriringan dengan sistem pelindungan konsumen yang proaktif dan preventif.
Hal itu disampaikan Dicky dalam Leader’s Insight pada Casual Talk bertema “Menjaga Kepercayaan, Mengawal Inovasi: Ekosistem Digital yang Aman dan Berdaulat”, bagian dari rangkaian Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Baca Juga: Pengurus Infaq Pasar Gelugur Rantauprapat Bagikan Santunan Kepada 88 Anak Yatim di Padang Matinggi
Menurut Dicky, inovasi digital berperan strategis dalam meningkatkan produktivitas nasional dan menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Inovasi digital kita itu tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas yang akhirnya menjadi engine of growth kita, dengan visi atau target pertumbuhan ekonomi kita sebesar 8 persen,” kata Dicky.
Ia mengatakan sektor jasa keuangan menjadi jembatan yang menghubungkan inovasi teknologi dengan pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Penanganan Kekeringan Diperkuat, Pemerintah Selamatkan 141.440 Hektare Sawah
Namun, inovasi membutuhkan kepercayaan. Karena itu, pelindungan konsumen tidak boleh baru dilakukan ketika masalah muncul.
Kepercayaan harus dijaga sepanjang perjalanan konsumen, mulai dari desain produk, pemasaran, penggunaan layanan, hingga penanganan pengaduan dan pemulihan hak konsumen.
Scam Menyeberangi Banyak Platform
Tantangan lain datang dari meningkatnya modus penipuan digital atau scam. Menurut Dicky, penipuan digital kini dapat melibatkan berbagai platform dan sistem sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja.
Baca Juga: Prarekonstruksi Penganiayaan Jhonatan Siregar Digelar, Kuasa Hukum Apresiasi Polres Padangsidimpuan
“Penipuan digital bersifat lintas sistem, sehingga penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas lembaga,” ujarnya.
OJK, kata Dicky, mendorong penguatan sistem pelaporan yang terhubung dengan berbagai lembaga. Tujuannya agar laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terpadu, dan tuntas.
Saat ini, OJK telah memiliki sejumlah instrumen pelindungan konsumen, antara lain pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kantin Padangsidimpuan, 10 Rumah Hangus dan 1 Orang Meninggal
Ke depan, instrumen tersebut akan diperkuat agar bekerja dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Sinergi dengan Bank Indonesia serta kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan untuk membangun sistem pelaporan penipuan yang lebih terpadu.
Dalam diskusi tersebut hadir Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia Sally Marintan Hutapea, Direktur Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Djoko Kurnijanto, serta perwakilan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
Pembahasan mencakup upaya menjaga kepercayaan masyarakat, pemanfaatan inovasi untuk memperkuat keamanan, resiliensi ekosistem digital, serta kolaborasi antara otoritas dan industri.
Baca Juga: Rutan Humbahas Tes Urine Pegawai dan WBP
Regulasi Mengikuti Inovasi
Pada hari kedua FEKDI x IFSE 2026 yang mengusung tema “Membangun Talenta Digital dan Mendorong Inovasi untuk Memperkuat Daya Saing Ekonomi Keuangan Digital Indonesia”, OJK juga membahas strategi regulasi inovasi digital.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan IAKD OJK Gonthor Ryantori Aziz mengatakan, regulasi diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi dan stabilitas sistem keuangan.
Strategi tersebut bertumpu pada tiga pilar, yakni regulatory sandbox, standar dasar yang kuat, dan evaluasi berbasis bukti.
Baca Juga: DPRD Samosir Minta Penertiban Pedagang Menara Pandang Tele Ditunda
Melalui regulatory sandbox, manfaat dan risiko suatu inovasi dapat diuji secara terbatas sebelum layanan dipasarkan lebih luas.
Namun, kelulusan dari sandbox tidak otomatis berarti peserta memperoleh izin usaha. Peserta tetap harus mengikuti proses perizinan atau pendaftaran sesuai ketentuan.
Menurut OJK, semakin terintegrasinya layanan keuangan digital juga menuntut pengawasan lintas otoritas yang lebih solid. Karena itu, sinergi OJK, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga terkait menjadi bagian penting dalam menjaga ekosistem keuangan digital tetap inovatif, aman, dan terpercaya.
Selain diskusi utama, FEKDI x IFSE 2026 hari kedua menghadirkan Digital Talent Expo, business matching, serta berbagai talkshow yang membahas penguatan inklusi keuangan dan pembiayaan UMKM. (Rel)
Editor : Editor Satu