OJK Setujui Gadai Elektronik Bisa Beroperasi di Seluruh Indonesia

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 14:59 WIB
PT Gadai Elektronik Jakarta mendapat persetujuan OJK untuk memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional.
PT Gadai Elektronik Jakarta mendapat persetujuan OJK untuk memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional.

JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta dari tingkat provinsi menjadi nasional. Dengan persetujuan itu, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

Persetujuan tersebut diberikan melalui Surat OJK Nomor S-74/PL.02/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. OJK menyatakan persetujuan diberikan setelah PT Gadai Elektronik Jakarta memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan.

Aturan yang menjadi dasar adalah Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2025.

Baca Juga: Sei Mangkei hingga Toba Caldera, Ini Deretan Proyek Sumut di Forum IMT-GT

OJK menegaskan, perluasan wilayah usaha tetap harus dijalankan dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat industri pergadaian agar lebih sehat, inklusif, dan berdaya saing. Perluasan skala usaha juga diarahkan untuk memperbesar jangkauan layanan pergadaian legal kepada masyarakat.

Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada tiga perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Mas Nusantara, PT Gadai Sakti Jakarta, dan PT Pusat Gadai Indonesia.

Baca Juga: PT TPL Jadi Tersangka Korporasi, Kejagung Bongkar Dugaan Transfer Pricing Rp2 Triliun

Kehadiran perusahaan-perusahaan swasta berskala nasional tersebut melengkapi ekosistem industri pergadaian bersama PT Pegadaian (Persero), yang telah beroperasi secara nasional.

OJK juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan pergadaian yang mengajukan permohonan perluasan wilayah usaha menjadi nasional. Permohonan tersebut saat ini masih dalam proses perizinan.

Pinjaman Tumbuh 50,73 Persen

Perluasan wilayah usaha terjadi ketika industri pergadaian tengah mencatat pertumbuhan signifikan.

Baca Juga: Kasus Bansos Samosir: Hakim Kaget, Saksi Sebut Rp60 Juta Mengalir ke Kemensos

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun, tumbuh 50,73 persen secara tahunan (year on year/yoy). Tingkat risiko kredit disebut tetap terjaga.

Dari total pinjaman tersebut, produk gadai mendominasi penyaluran dengan nilai Rp136,39 triliun, atau 84,43 persen dari keseluruhan pinjaman industri pergadaian.

Dari sisi pendanaan, industri pergadaian pada Juli 2026 menghimpun Rp126,93 triliun, meningkat 65,71 persen yoy.

Pendanaan tersebut terutama berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp111,46 triliun atau 87,81 persen. Sementara surat berharga yang diterbitkan mencapai Rp15,47 triliun atau 12,19 persen.

Baca Juga: 40 Pekerja Teluk Nauli Kena PHK, Pemkab Tapteng Kawal Hak JHT dan JKP

OJK menyatakan penguatan skala usaha dan tata kelola akan terus didorong agar industri pergadaian mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal yang aman dan terpercaya.

Perluasan wilayah usaha nasional juga diharapkan meningkatkan kapasitas perusahaan sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat di berbagai daerah.

OJK menegaskan pengembangan industri pergadaian akan diarahkan agar tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan, sejalan dengan agenda peningkatan inklusi keuangan nasional. (rel)

Editor : Editor Satu
Gadai elektronik ojk