JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat koordinasi antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Langkah ini diarahkan untuk memangkas inefisiensi pembiayaan kesehatan dan menekan biaya yang harus ditanggung masyarakat.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
Salah satu implementasinya ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara lima perusahaan asuransi dan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kerja sama ini menjadi bagian dari tindak lanjut rapat koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan yang diketuai OJK dan didukung Kemenkes, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Targetnya bukan sekadar memperluas akses asuransi kesehatan. Sistem jaminan kesehatan juga didorong menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan koordinasi perusahaan asuransi dengan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kesehatan yang lebih kuat.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita,” ujar Ogi.
Menurutnya, OJK akan terus mendorong pembenahan ekosistem tersebut agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
“Kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.
Kemenkes: Biaya Harus Semurah Mungkin
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi antarpelaksana jaminan kesehatan merupakan bagian dari transformasi pembiayaan kesehatan nasional.
Pemerintah, kata Budi, ingin menciptakan sistem pembiayaan yang lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas layanan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi.
Menurut dia, peningkatan peran asuransi dalam pembiayaan kesehatan juga diharapkan dapat mengurangi beban out-of-pocket atau pembayaran langsung yang harus dikeluarkan masyarakat ketika memperoleh layanan kesehatan.
Namun, tujuan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit.
Salah satu pekerjaan yang didorong adalah pertukaran data dan penyelarasan mekanisme pembayaran. Dua hal ini dinilai penting untuk mengurangi hambatan administratif dan mempercepat proses pelayanan peserta.
Lima Asuransi dan Tujuh Grup Rumah Sakit Terlibat
Sebagai tahap awal implementasi KAPJ, lima perusahaan asuransi menandatangani kerja sama dengan tujuh jaringan atau fasilitas rumah sakit.
Kelima perusahaan tersebut yakni AIA Financial, BRI Life, Manulife Indonesia, Manulife Indonesia Syariah, dan Asuransi Jiwa BCA.
Sementara jaringan dan fasilitas rumah sakit yang terlibat meliputi Primaya Hospital Group, Hermina Hospital Group, Siloam Hospital Group, Rumah Sakit Kasih Grup, Rumah Sakit Sentra Medika Group, Rumah Sakit Azra Bogor, dan Rumah Sakit Dinda Tangerang.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan asuransi dan rumah sakit akan mendorong standardisasi sistem, mempercepat administrasi, serta mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan peserta.
Dengan proses yang lebih terstandar, hambatan antara peserta, perusahaan asuransi, dan rumah sakit diharapkan dapat ditekan.
Ujian Berikutnya Ada pada Implementasi
Task Force KAPJ selanjutnya akan memperkuat koordinasi antarpenyelenggara jaminan dan pemangku kepentingan terkait.
Tantangan utamanya bukan lagi sekadar membuat kesepakatan, melainkan memastikan integrasi tersebut benar-benar terasa dalam pelayanan.
Jika pertukaran data, standardisasi sistem, dan mekanisme pembayaran dapat berjalan efektif, proses pelayanan peserta berpotensi menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi inefisiensi pembiayaan.
Bagi pemerintah, pembenahan ekosistem asuransi kesehatan juga berkaitan dengan keberlanjutan pembiayaan kesehatan nasional. Bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya lebih sederhana: layanan kesehatan lebih mudah diakses dengan biaya yang lebih terjangkau.
OJK dan Kemenkes menargetkan sinergi tersebut membentuk ekosistem asuransi kesehatan yang sehat, transparan, efisien, dan berkelanjutan. (rel)
Editor : Editor Satu