Lahan Warga Terdampak Proyek Bendungan Aek Sarulla, Kontraktor Diminta Ganti Rugi

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 12:10 WIB
Warga bersama pihak pelaksana proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Camat Pahae Jae Marhasak Simaremare, Kapolsek Pahae Jae Iptu Sutomo Simaremare dan Babinsa mengikuti pertemuan membahas ganti rugi lahan di Kantor Camat Pahae Jae, Kamis (27/8/2026).
Warga bersama pihak pelaksana proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Camat Pahae Jae Marhasak Simaremare, Kapolsek Pahae Jae Iptu Sutomo Simaremare dan Babinsa mengikuti pertemuan membahas ganti rugi lahan di Kantor Camat Pahae Jae, Kamis (27/8/2026).

TAPUT, METRODAILY — Sejumlah warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), meminta ganti rugi atas lahan mereka yang diduga terdampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla.

Proyek rehabilitasi bendungan tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar.

Camat Pahae Jae, Marhasak Simaremare, membenarkan adanya warga yang mengajukan permintaan ganti rugi kepada pihak pelaksana proyek.

Hal itu disampaikan Marhasak kepada wartawan seusai mengikuti rapat bersama DPRD Taput, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga: Rumah dan Sepeda Motor Terbakar di Onan Ganjang, Kerugian Rp200 Juta

Menurutnya, terdapat tiga warga yang mengajukan permintaan ganti rugi. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara warga dan pihak pelaksana proyek di Kantor Camat Pahae Jae, Kamis (27/8/2026).

“Dua warga sudah mencapai kesepakatan terkait ganti rugi,” ujar Marhasak.

Sementara satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan karena sedang berada di Jakarta.

Pengawas Sebut Persoalan Sudah Selesai

Terpisah, Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla, Rinaldi Sianturi, menyatakan persoalan ganti rugi lahan warga telah diselesaikan.

Baca Juga: Jelang Gibran Datang, Korban Bencana Tapteng Tagih Bantuan dan Perbaikan Tanggul

“Sudah beres, Bang,” ujar Rinaldi melalui pesan WhatsApp, kemarin.

Namun, belum diperoleh penjelasan lebih rinci mengenai penyelesaian tersebut. Nilai ganti rugi, mekanisme pembayaran, serta dasar perhitungan kompensasi yang diberikan kepada warga juga belum diketahui.

Perbedaan informasi tersebut membuat aspek transparansi penyelesaian ganti rugi menjadi penting, terutama karena lahan warga disebut terdampak proyek rehabilitasi bendungan dengan nilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan mengenai identitas kontraktor pelaksana, luas lahan yang terdampak, serta rincian bentuk dan nilai ganti rugi yang disepakati. (net)

Editor : Editor Satu
Proyek Bendungan Aek Sarulla tuntut ganti rugi