Rokok Ilegal Masuk Marketplace, Bea Cukai Sibolga Minta Warga Ikut Mengawasi

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:40 WIB
Ilustrasi rokok illegal.
Ilustrasi rokok illegal.

HUMBAHAS, METRODAILY — Peredaran rokok ilegal tak lagi hanya berlangsung dari toko ke toko. Jalur digital, marketplace hingga jasa titipan kini ikut menjadi ruang distribusi. Kondisi ini membuat pengawasan tak bisa hanya mengandalkan aparat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) bersama Bea Cukai Sibolga mengajak masyarakat dan pedagang ikut memutus rantai peredaran rokok ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.

Ajakan tersebut disampaikan Bupati Humbahas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Humbahas, Sabar Purba, saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal di Aula Pendopo Kantor Bupati, Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Tanggul Aek Sigeaon Tarutung Ditata, Pedagang Lama Dijamin Tetap Dapat Tempat

Sosialisasi itu diikuti organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pedagang, masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (Ormas), serta sejumlah pihak lainnya.

Sabar menegaskan, rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi. Peredarannya berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai yang pada akhirnya berkaitan dengan pembiayaan pembangunan.

“Peredaran rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan tentu memengaruhi pembangunan,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Mutasi 40 Pejabat, Budi Sibuea Jadi Kadiskominfo

Pemkab Humbahas, kata Sabar, telah menetapkan komitmen pemberantasan rokok ilegal melalui SK Bupati Humbahas Nomor 87 Tahun 2026. Kampanye tersebut melibatkan OPD, masyarakat, pedagang, hingga insan pers.

Jalur Digital Jadi Celah Baru

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondi Simanullang, mengatakan edukasi mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal dilakukan secara berkelanjutan. Penyuluhan tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui media online dan radio, termasuk talk show.

Menurutnya, penerimaan negara dari pajak dan cukai memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan. Karena itu, peredaran produk tanpa memenuhi kewajiban cukai harus ditekan.

Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkab Taput Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung

“Rokok yang dibeli masyarakat seharusnya merupakan rokok legal. Peredaran rokok ilegal mengganggu penerimaan negara dan dapat menurunkan penjualan produk rokok resmi,” ujarnya.

Sondi mengungkapkan pola distribusi rokok ilegal juga berkembang. Jika sebelumnya lebih banyak dilakukan secara konvensional, kini penjualan dapat memanfaatkan marketplace dan jasa titipan.

Persoalan lain adalah luasnya wilayah pengawasan. Wilayah kerja Bea Cukai Sibolga mencakup 11 kabupaten dan tiga kota atau hampir setengah wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga: Sinabung Berhenti Erupsi tapi Tremor Menguat, 613 Jiwa Mengungsi

“Keterbatasan personel dibandingkan luas wilayah pengawasan menjadi salah satu kendala dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Karena itu, diperlukan kerja sama dari seluruh pihak,” katanya.

Kenali Rokok Ilegal Sebelum Membeli

Masyarakat juga diminta lebih teliti sebelum membeli rokok. Sondi menyebut sejumlah ciri yang dapat menjadi indikasi produk ilegal.

Di antaranya rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas.

Indikasi lainnya berupa merek yang tidak dikenal, tidak mencantumkan nama pabrik atau kota produksi, kemasan yang menyerupai produk resmi, serta harga jual yang jauh lebih murah.

Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polisi Sisir Kawasan Rawan di Simalungun

Pemkab Humbahas melalui Satpol PP juga menyatakan ikut mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.

Kasatpol PP Humbahas, Andi Sihombing, mengatakan pengawasan dilakukan melalui pemantauan, patroli, serta pembinaan secara rutin dan berkelanjutan.

“Untuk penegakan hukum diserahkan kepada instansi yang berwenang,” pungkasnya. (net)

Editor : Editor Satu
Bea Cukai Sibolga rokok ilegal