OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pasar Modal, Denda Tembus Rp327 Miliar

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 31 Agustus 2026 | 16:33 WIB
Investor Pasar Modal - Ilustrasi.
Investor Pasar Modal - Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penegakan hukum di pasar modal. Sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal dan pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan. Nilai denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

Dari jumlah tersebut, 93 sanksi berkaitan langsung dengan pelanggaran peraturan pasar modal. Sementara 1.184 sanksi lainnya dijatuhkan atas pelanggaran kepatuhan pelaporan.

OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan pelaku industri serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.

Denda Pelanggaran Pasar Modal Rp73,9 Miliar

Atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan dan/atau perintah tertulis.

Rinciannya terdiri atas denda Rp73,9875 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan dan enam pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham maupun pengendali emiten.

Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi serta tata kelola emiten.

Dalam kelompok tersebut, terdapat 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 direksi emiten, 50 komisaris emiten, delapan pemegang saham dan/atau pengendali, empat direksi perusahaan efek, enam akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik serta enam pihak lainnya yang dikenai tindakan.

Sejumlah emiten yang tercatat menerima sanksi administratif antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.

Selain itu, sanksi juga tercatat diberikan kepada PT Ever Shine Tex Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Trinitan Metals and Minerals Tbk, PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Platinum Wahab Nusantara Tbk.

Daftar tersebut juga mencakup PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk serta PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Kepatuhan Pelaporan Jadi Sorotan

Jumlah sanksi jauh lebih besar ditemukan dalam aspek kepatuhan pelaporan.

OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif dengan total denda Rp253,0673 miliar serta 304 peringatan tertulis terhadap emiten, perusahaan publik dan pihak terkait lainnya.

Sanksi tersebut diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan.

Keterlambatan laporan berkala menjadi penyumbang terbesar, yakni 876 sanksi dengan total denda Rp243,3305 miliar dan 126 peringatan tertulis.

Kemudian terdapat 91 sanksi akibat keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,8748 miliar.

Untuk keterlambatan laporan terkait tata kelola, OJK menetapkan 209 sanksi dengan total denda Rp1,8297 miliar serta 178 peringatan tertulis.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan oleh profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

OJK Janji Perketat Pengawasan

OJK menegaskan pengenaan sanksi merupakan tindakan penegakan kepatuhan, bukan sekadar administratif.

OJK akan terus menggunakan kewenangannya untuk mendorong pelaku industri mematuhi ketentuan serta memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien dan berintegritas.

Besarnya sanksi yang dijatuhkan hingga Agustus 2026 sekaligus menunjukkan pengawasan OJK tidak hanya menyasar pelanggaran substantif di pasar modal, tetapi juga disiplin pelaporan yang menjadi bagian penting dari transparansi dan tata kelola industri. (rel)

Editor : Editor Satu
ojk pasar modal