BNI Soal Rekening Nasabah Gunungsitoli yang Diblokir: Ada Permintaan Penyidik Polda Jabar

Editor Satu • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:28 WIB
Ilustrasi hukum. BNI menjelaskan dasar pemblokiran rekening nasabah di Gunungsitoli yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi Ditressiber Polda Jawa Barat.
Ilustrasi hukum. BNI menjelaskan dasar pemblokiran rekening nasabah di Gunungsitoli yang dilakukan berdasarkan permintaan resmi Ditressiber Polda Jawa Barat.

MEDAN, METRODAILY – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) buka suara mengenai tindakan terhadap rekening seorang nasabah di Gunungsitoli yang sebelumnya menjadi sorotan. 

Bank pelat merah itu menegaskan, pemblokiran rekening dilakukan bukan atas keputusan sepihak, melainkan berdasarkan permintaan resmi Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat.

Permintaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana perjudian online dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Penerima Bansos Terindikasi Judol, Pemko Siantar Gelar Rakor

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, permintaan pemblokiran disampaikan Ditressiber Polda Jawa Barat melalui surat resmi kepada perseroan.

“BNI senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjalankan tindakan sesuai kewenangan perseroan,” ujar Okki.

Menurut dia, BNI telah menjelaskan kepada nasabah mengenai status rekening tersebut. Perseroan juga tetap menghormati hak nasabah maupun pihak yang secara sah mewakilinya untuk mendapatkan informasi mengenai layanan dan rekening.

Baca Juga: Start Sempurna Amorim di Milan: 2 Laga, 2 Menang, Juventus Menanti

Namun, pemberian informasi tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data dan informasi nasabah.

Okki memastikan seluruh proses terkait rekening tersebut terdokumentasi. Nasabah atau kuasa hukum yang sah juga dapat meminta penjelasan melalui mekanisme resmi yang tersedia di BNI.

“BNI memastikan setiap proses dilakukan secara terdokumentasi. Kami juga tetap memberikan ruang kepada nasabah maupun kuasa yang sah untuk memperoleh penjelasan melalui mekanisme resmi,” katanya.

Baca Juga: Wakil Walikota Siantar Hadiri Penandatanganan MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Menunggu Pemberitahuan Penyidik

BNI kini masih berkoordinasi dengan Ditressiber Polda Jawa Barat mengenai perkembangan status rekening tersebut. Bank menyatakan tidak akan mengubah status rekening tanpa adanya pemberitahuan resmi dari pihak yang berwenang.

“BNI menjalankan setiap tindakan terhadap rekening berdasarkan dokumen resmi yang diterima perseroan. Karena itu, setiap perubahan status rekening juga akan kami tindak lanjuti berdasarkan pemberitahuan resmi dari pihak penyidik Ditressiber Polda Jawa Barat,” ujar Okki.

BNI juga menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah nasabah tersebut terlibat dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Dulu Dijual ke Atletico, Kini Julian Alvarez Diincar Balik Man City

Penentuan status hukum maupun substansi dugaan tindak pidana sepenuhnya berada pada aparat penegak hukum melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap BNI, kata Okki, merupakan bagian dari upaya menjaga kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban perbankan dalam mendukung proses penegakan hukum.

“BNI berkomitmen menjaga kepercayaan dan kepentingan nasabah sekaligus memenuhi kewajiban perseroan dalam mendukung proses penegakan hukum secara prudent, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” katanya. (Rel)

Editor : Editor Satu
bni gunungsitoli pemblokiran rekening bni