SIMALUNGUN, METRODAILY – Pembelian Pertalite menggunakan jerigen di sebuah SPBU di Kelurahan Huta Bayuraja, Kecamatan Huta Bayuraja, Kabupaten Simalungun, disebut dikenai biaya tambahan Rp20 ribu setiap jerigen.
Biaya yang oleh pembeli disebut sebagai “pajak” itu diduga diberikan kepada petugas SPBU sebelum pengisian Pertalite dilakukan.
Praktik tersebut dikeluhkan pedagang BBM eceran yang biasa membeli Pertalite dalam jumlah tertentu untuk dijual kembali.
“Kami isi minyak (Pertalite, red) pakai jerigen, harus beri Rp20 ribu baru jerigen kami diisi. Sehingga kami bingung untuk menjual kembali,” kata seorang pedagang BBM eceran.
Baca Juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Hantam Siantar, Rumah Rusak dan Pohon Tumbang
Menurut pedagang tersebut, pungutan tambahan membuat biaya modal mereka membengkak. Mereka pun meminta Pertamina turun langsung melakukan pemeriksaan ke SPBU tersebut.
“Kita kewalahan. Kami bermohon kepada Pertamina untuk turun ke SPBU dan lihat sendiri. Begitu tahu, agar langsung diberi sanksi,” ujarnya.
Karyawan Akui Ada Tambahan Rp20 Ribu
Informasi mengenai pungutan tersebut diperkuat oleh pengakuan seorang karyawan SPBU pada Senin (24/8/2026).
Baca Juga: Curanmor di Simalungun, Pelaku Sempat Kabur ke Aceh
Karyawan tersebut membenarkan adanya biaya tambahan Rp20 ribu bagi pembelian Pertalite menggunakan jerigen.
“Ada tambahan Rp20 ribu, baru kami isi jerigen pelanggan sesuai antrean. Pemilik SPBU (BS, red) sudah tahu hal ini,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena biaya tambahan itu disebut bukan bagian dari harga resmi BBM yang dibayarkan konsumen.
Jika benar dilakukan tanpa dasar ketentuan yang sah, pungutan tambahan tersebut berpotensi menjadi persoalan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: HP Personel Polres Simalungun Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Dibidik
Penyaluran BBM Subsidi Ada Aturan
Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen pada prinsipnya bukan transaksi yang dapat dilakukan bebas. Penggunaan wadah jerigen untuk kebutuhan tertentu harus mengikuti ketentuan penyaluran yang berlaku dan, untuk kelompok pengguna tertentu seperti petani, nelayan atau usaha mikro, dapat mensyaratkan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Karena itu, dugaan adanya biaya tambahan di luar harga resmi perlu diverifikasi oleh pihak berwenang, termasuk pengelola SPBU dan Pertamina.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran BBM, pengelola SPBU dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Tissa Biani Jadi Nirmala di Film Oki & Nirmala, Sempat Tak Yakin Cocok
Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai pengawasan penyaluran Pertalite di tingkat SPBU: siapa yang menetapkan biaya Rp20 ribu dan ke mana uang tersebut mengalir?
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan pungutan tersebut. (nsi)
Editor : Editor Satu