Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Modus Scam Berbasis AI

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:15 WIB
High Level Meeting Satgas PASTI di Jakarta membahas penguatan strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital berbasis AI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. (Foto: OJK)
High Level Meeting Satgas PASTI di Jakarta membahas penguatan strategi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital berbasis AI melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. (Foto: OJK)

JAKARTA, METRODAILY – Ancaman penipuan digital (scam) berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kian mengkhawatirkan.

Menyikapi perkembangan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat strategi penindakan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.

Komitmen tersebut mengemuka dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang digelar di Jakarta, 3 Agustus 2026. Forum tersebut dihadiri Dewan Pembina dan Tim Pelaksana Satgas PASTI yang berasal dari 25 kementerian/lembaga guna menyusun langkah strategis menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks.

Baca Juga: Bupati Pastikan Jembatan Hutabulu Dibangun Pakai APBD Taput 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan teknologi digital turut memunculkan modus penipuan baru yang memanfaatkan AI, deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.

"Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem," tegas Dicky.

Menurutnya, penguatan Satgas PASTI sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperluas mandat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.

Baca Juga: Delapan Bulan Pascabanjir, Korban Aek Parira Mengaku Belum Terima Bantuan

1.220 Entitas Ilegal Ditutup

Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan, sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal.

Rinciannya meliputi:

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan yang memanfaatkan platform digital.

Baca Juga: Polres Sibolga Siaga Karhutla, Cek Drone hingga APAR Hadapi Musim Kering

IASC Terima 637 Ribu Laporan Scam

Dalam kesempatan yang sama, Rizal juga memaparkan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.

Selama periode tersebut, IASC menerima:

Dari sisi pemulihan kerugian, IASC berhasil memblokir dana korban senilai Rp724,1 miliar, dengan Rp204,3 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban.

Baca Juga: Wamen ESDM Tinjau Sarulla, Proyek Panas Bumi Taput Masuk Prioritas

Siapkan Aplikasi Anti-Penipuan

Satgas PASTI juga menyiapkan sejumlah sistem digital baru guna mempercepat deteksi dan penanganan kejahatan keuangan.

Beberapa pengembangan yang akan dilakukan meliputi:

Sistem tersebut dirancang untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga penindakan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan terintegrasi.

Selain itu, Satgas PASTI akan memperkuat kerja sama lintas negara untuk memburu jaringan penipuan daring yang beroperasi secara transnasional, termasuk penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan scam internasional.

Baca Juga: Maling Beraksi di Balige! Empat Rumah Dibobol dalam Dua Pekan

Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Eko Dono Indarto menegaskan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh melalui sinergi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi, pemanfaatan teknologi, serta edukasi publik, Satgas PASTI menargetkan terciptanya ekosistem keuangan digital yang lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat. (rel)

Editor : Editor Satu
Entitas Keuangan Ilegal ojk Satgas PASTI