JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional Snapboost, platform yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok monetisasi media sosial melalui skema Click to Earn (C2E).
Platform tersebut menawarkan kesempatan memperoleh penghasilan hanya dengan memberikan tanda suka (like) dan membagikan (share) konten di berbagai media sosial.
Namun, di balik aktivitas tersebut, Snapboost diduga menjalankan skema investasi ilegal dengan mewajibkan anggotanya menyetor dana terlebih dahulu.
Dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026), Satgas PASTI mengungkapkan peserta diminta melakukan deposit agar dapat mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan like pada konten di Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Sebagai daya tarik, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi dari perekrutan anggota baru (member get member), hingga hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang menyetorkan dana dalam nominal tertentu.
Tak Berizin dan Tidak Berbadan Hukum
Hasil koordinasi Satgas PASTI menunjukkan Snapboost tidak memiliki badan hukum maupun izin usaha di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Temuan lain menunjukkan pengelola Snapboost diduga secara berkala mengganti alamat situs (URL) menggunakan nama yang berbeda-beda. Meski demikian, tampilan aplikasi, fitur, serta mekanisme operasionalnya tetap sama sehingga diduga masih berada dalam satu jaringan yang sama.
Untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh aktivitas Snapboost dan segera melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun seluruh tautan (URL) yang terkait.
Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penyelidikan dan penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Waspadai Iming-iming Keuntungan Tidak Masuk Akal
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.
Masyarakat juga diminta mewaspadai platform yang meminta setoran dana di awal, menawarkan bonus berjenjang, serta sering berganti alamat situs internet meski menggunakan tampilan dan mekanisme yang sama.
Apabila menemukan dugaan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI-PASTI), Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 0811-5715-7157, atau email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id).
Sementara bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan juga dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku serta proses penanganan lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu