PPATK Bongkar Modus Baru Judi Online: Transaksi Nominal Kecil via QRIS Capai Rp40,3 Triliun

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:40 WIB
Judi online-Ilustrasi.
Judi online-Ilustrasi.

JAKARTA, METRODAILY – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perubahan signifikan dalam pola transaksi judi online (judol) di Indonesia.

Pelaku kini lebih banyak menggunakan QRIS dengan nominal transaksi yang lebih kecil, tetapi dilakukan lebih sering untuk menghindari deteksi.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil analisis lembaganya menunjukkan aktivitas transaksi judi online kini semakin tersebar dan didominasi pembayaran digital melalui QRIS.

"PPATK menemukan pergeseran signifikan dalam metode deposit. Sepanjang tahun 2025, penggunaan QRIS mencapai sekitar 78,5 persen dari total frekuensi deposit, atau sebanyak 305,35 juta transaksi dengan nominal Rp19,35 triliun," ujar Ivan dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Siti Nurhaliza Raih Gelar Sarjana Kehormatan dari Sunway University

Sebaliknya, transaksi melalui transfer rekening bank dan dompet digital hanya mencapai 83,79 juta transaksi atau sekitar 21,5 persen dengan nilai Rp16,67 triliun.

QRIS Kuasai Hampir 90 Persen Transaksi

Dominasi QRIS semakin kuat pada triwulan I 2026.

PPATK mencatat, sebanyak 88,6 persen frekuensi deposit judi online dilakukan melalui QRIS, sementara transfer rekening hanya menyumbang 11,4 persen.

Pada periode Januari-Maret 2026, nilai perputaran dana judi online mencapai Rp40,3 triliun, dengan total dana deposit sebesar Rp10,59 triliun.

Menurut Ivan, pelaku sengaja memecah transaksi menjadi nominal kecil agar aktivitas mereka lebih sulit terdeteksi sistem pengawasan.

Baca Juga: Polres Siantar Pantau 10 SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Tak Ada Antrean Panjang

Meski demikian, PPATK menegaskan QRIS merupakan instrumen pembayaran resmi yang memiliki peran penting dalam mendukung sistem pembayaran nasional.

Permasalahan muncul ketika fasilitas tersebut disalahgunakan oleh jaringan judi online.

"Persoalannya terletak pada penyalahgunaan instrumen tersebut oleh jaringan judi online. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan proses verifikasi, penerimaan, dan pemantauan merchant secara berkelanjutan oleh penyelenggara jasa pembayaran," kata Ivan.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Rumah dan Tiang Telkom di Siantar

PPATK Blokir 5.762 Rekening Judol

Selain mengungkap perubahan pola transaksi, PPATK juga melaporkan telah melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online selama semester pertama 2026.

Total dana yang diblokir mencapai Rp1,07 triliun.

"Selama Semester I tahun 2026, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi terhadap 5.762 rekening yang terindikasi berkaitan dengan judi online, dengan jumlah dana mencapai Rp1,07 triliun," ujar Ivan.

Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan, penelusuran aset, hingga pemulihan kerugian negara.

Baca Juga: Bek Argentina Romero Masuk Radar Inter Milan

Bareskrim Tindak 132 Situs Judol

PPATK mencatat sebanyak 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi pada 132 situs judi online telah ditindaklanjuti Bareskrim Polri menjadi 27 laporan polisi.

Dari penanganan tersebut, aparat berhasil:

Salah satu perkara besar berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online yang berawal dari analisis PPATK pada 2024.

Pada 13 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan sekitar Rp530,43 miliar ke kas negara yang berasal dari uang rampasan dan pembayaran denda dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Inter Milan Raih Kemenangan Atas Karlsruher

Komdigi Sudah Blokir 3,7 Juta Konten Judol

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terus mempersempit ruang gerak pelaku judi online di dunia maya.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menangani sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

PPATK menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus dilakukan melalui pemutusan aliran dana, pengawasan sistem pembayaran digital, serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang memperoleh keuntungan dari bisnis ilegal tersebut. (jp)

Editor : Editor Satu
ppatk judi online