LUBUK PAKAM, METRODAILY – Sebuah ambulans berhenti di depan kantor BNI Lubuk Pakam. Dari dalamnya, seorang siswa dibawa menggunakan tempat tidur pasien menuju ruang pelayanan bank. Rekaman itu beredar luas di media sosial. Banyak yang mengira keluarga sedang mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Padahal, yang berlangsung bukan pencairan bantuan. Tahap yang dijalani adalah aktivasi rekening. Dua proses ini sering disamakan, padahal memiliki makna berbeda.
Aktivasi rekening merupakan pintu awal agar rekening tabungan penerima PIP dapat digunakan. Tanpa rekening aktif, dana bantuan tidak bisa disalurkan ketika waktunya tiba.
Baca Juga: Stan Disnaker Sumut di PRSU Buka Rekrutmen Magang ke Jepang, Gelombang II Dibuka hingga 29 September
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 menjelaskan, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian. Setelah itu, dana akan ditransfer sesuai jadwal penyaluran pemerintah.
Sebaliknya, siswa yang belum memiliki rekening aktif hanya masuk dalam SK Nominasi. Mereka wajib menyelesaikan aktivasi rekening sebelum dapat mengikuti tahap penyaluran berikutnya.
Tahun 2026, pemerintah memberi waktu hingga akhir Desember untuk menyelesaikan aktivasi rekening PIP. Meski batas waktunya masih panjang, keluarga tidak disarankan menunggu hingga penghujung tahun. Jika ada kekurangan dokumen atau data yang harus diperbaiki, masih tersedia waktu untuk melengkapinya.
Baca Juga: 240 Tanoto Scholar Digembleng di Riau, Pendaftaran Beasiswa TELADAN 2027 Dibuka
Hal lain yang kerap disalahpahami ialah soal pencairan dana. Aktivasi rekening tidak berarti uang bantuan langsung masuk pada hari itu juga. Penyaluran tetap mengikuti penetapan penerima dan jadwal resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Karena itu, keluarga sebaiknya memastikan lebih dulu status peserta didik. Apakah masih calon penerima, sudah ditetapkan sebagai penerima, atau bahkan dana telah masuk ke rekening. Informasi tersebut bisa diperoleh melalui sekolah maupun bank penyalur.
Sebelum datang ke bank, orang tua juga perlu menyiapkan seluruh dokumen. Di antaranya identitas penerima, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan dari sekolah, serta formulir pembukaan atau aktivasi rekening sesuai ketentuan bank.
Baca Juga: Usai Senam Bersama, Kepala Desa Gunung Melayu Salurkan Paket Sembako
Verifikasi dokumen menjadi tahap penting. Bank akan mencocokkan identitas dan memastikan data penerima sesuai sebelum rekening diaktifkan.
Dalam kondisi tertentu, penerima tidak harus datang sendiri. Aturan PIP membuka ruang bagi orang tua atau wali untuk melakukan aktivasi sesuai jenjang pendidikan. Bahkan, pada kondisi khusus, kepala sekolah dapat menerima kuasa yang kemudian dapat disubstitusikan kepada guru atau tenaga kependidikan.
Mekanisme itu berlaku, misalnya, bagi peserta didik yang sedang sakit, penyandang disabilitas, tinggal di daerah sulit dijangkau, atau memiliki kondisi khusus lainnya.
Baca Juga: Conical Coffee Roaster Bawa Nikmat Aroma Kopi Takengon Aceh di PRSU Ke-50
Di luar ketentuan PIP, setiap bank penyalur juga memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kebutuhan khusus. Karena itu, keluarga dianjurkan menghubungi kantor cabang terlebih dahulu sebelum datang. Dengan begitu, bank dapat menyiapkan layanan yang paling sesuai, termasuk kemungkinan pelayanan khusus apabila memenuhi persyaratan.
Video viral dari Lubuk Pakam akhirnya menjadi pengingat. Memahami alur PIP sama pentingnya dengan menerima bantuannya. Sebab, aktivasi rekening hanyalah satu mata rantai. Dana baru akan diterima setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan penyaluran resmi dilakukan pemerintah. (Rel)
Editor : Editor SatuSumber : aktivasi rekening pip, bni lubuk pakam