OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz, Selidiki Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:00 WIB
OJK - Ilustrasi
OJK - Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) menyusul viralnya dugaan tindakan tidak patut yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sebagai respons atas informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan pelanggaran etika dalam proses penagihan pinjaman.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan lengkap mengenai kronologi kejadian, hasil investigasi awal, langkah penanganan yang telah dilakukan perusahaan, hingga rencana perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan penjelasan awal kepada OJK, konsumen yang menjadi korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sementara fasilitas pinjaman tunai yang dipermasalahkan adalah produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Adapun proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan (debt collector) yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Meski melibatkan pihak ketiga, OJK menegaskan tanggung jawab tetap berada pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Penggunaan perusahaan penagihan tidak menghapus kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum, prinsip pelindungan konsumen, dan standar etika yang berlaku.

OJK Beri Enam Perintah

Dalam proses pengawasan, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz segera melaksanakan enam langkah perbaikan, yakni:

1. Melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

2. Menyampaikan hasil investigasi serta perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

3. Mengevaluasi tata kelola penggunaan perusahaan penagihan, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasinya.

4. Meninjau serta memperkuat kebijakan, prosedur, dan standar operasional penagihan.

5. Menjatuhkan tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil investigasi.

6. Melakukan langkah perbaikan sekaligus menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

OJK Masih Dalami Kasus

OJK menegaskan proses pendalaman masih berlangsung.

Lembaga tersebut akan menelaah berbagai dokumen penting, mulai dari hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan perusahaan penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, hingga dokumen pendukung lainnya.

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK memastikan akan mengambil langkah pengawasan maupun penegakan hukum sesuai kewenangannya.

OJK mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai dan seluruh fakta berhasil dihimpun secara utuh.

Seluruh pihak juga diminta mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

OJK kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan agar menjalankan proses penagihan secara profesional dan beretika. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, intimidasi, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, email [konsumen@ojk.go.id](mailto:konsumen@ojk.go.id), atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen. (rel)

Editor : Editor Satu
kredivo kredifazz etika penagihan ojk