OJK, Komdigi, dan Perbankan Perang Lawan Scam dan Judi Online, 557 Ribu Rekening Diblokir

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 15 Juli 2026 | 08:30 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghadiri OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menghadiri OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta industri perbankan nasional sepakat memperkuat upaya pemberantasan penipuan digital (scam) dan judi online (judol) guna membangun ekosistem keuangan digital yang aman, terpercaya, dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital yang digelar di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Forum dihadiri Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, serta pimpinan perbankan dan pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Kahiyang Ayu Promosikan Danau Toba, Nias, dan UMKM Sumut pada Konjen Jepang

Dalam kesempatan tersebut, seluruh peserta menyampaikan deklarasi bersama untuk memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari perjudian online dan berbagai bentuk kejahatan keuangan digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini bukan hanya menjaga kesehatan industri, tetapi juga melindungi masyarakat dari modus kejahatan keuangan yang terus berkembang.

"Hari ini tugas kita bukan hanya memastikan industri jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga melindungi masyarakat dari berbagai modus scam dan judi online yang dapat menggerus kepercayaan terhadap sistem keuangan," ujar Friderica.

Baca Juga: DPRD Sumut Apresiasi Pemprov Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital. Menurutnya, pemberantasan judi online harus menjadi komitmen bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi.

Friderica juga memaparkan capaian Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga pertengahan Juli 2026, IASC menerima 608.167 laporan, mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan, memblokir 557.751 rekening, serta berhasil mengembalikan dana korban hingga hampir Rp200 miliar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan perbankan memiliki peran sentral dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya ancaman kejahatan digital.

Baca Juga: Gitar Sipoholon Produksi Taput Curi Perhatian di PRSU 2026

Menurut Dian, hingga Mei 2026 OJK mencatat 2,8 juta penolakan pembukaan hubungan usaha dengan calon nasabah, 51.200 penghentian hubungan usaha terhadap nasabah yang terindikasi terkait judi online, serta 32.454 rekening diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian pada 2025 meningkat 260,03 persen, mencerminkan tingginya komitmen perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs, tetapi juga harus memutus aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Baca Juga: Safari Jumat di Masjid Al-Ikhlas, Kapolres Labuhanbatu Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Hingga Juli 2026, Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian online di berbagai platform digital.

"Pemutusan situs harus dibarengi dengan pemutusan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana perjudian online," kata Meutya.

Melalui forum tersebut, OJK mengajak industri perbankan terus memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital. (Rel)

Editor : Editor Satu
ojk komdigi Scam judi online