JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS tengah menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Sementara itu, barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perasuransian berupa pengabaian perintah tertulis OJK yang mewajibkan perusahaan membayar klaim kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar, sesuai laporan keuangan per 30 September 2023.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023 sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan hak-hak pemegang polis. Aset tersebut meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor senilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito sebesar Rp21,065 miliar, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai Rp72 miliar. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp114 miliar.
HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda paling sedikit Rp15 miliar.
OJK menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi dengan Kepolisian RI, Kejaksaan RI, PPATK, serta Kementerian ATR/BPN. OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan guna menjaga integritas industri sekaligus melindungi konsumen dan masyarakat. (Rel)
Editor : Editor Satu