JAKARTA, METRODAILY – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan lebih dari 2,1 juta pieces kosmetik ilegal dan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp35,8 miliar sepanjang intensifikasi pengawasan tahun 2026.
Sebagian besar produk tersebut diketahui dipasarkan melalui platform digital, terutama TikTok.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pesatnya transaksi produk kecantikan di platform e-commerce menjadi celah yang dimanfaatkan oknum pelaku usaha untuk mengedarkan kosmetik ilegal maupun produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Baca Juga: Tengah Malam! Tiga Remaja Kepergok Ngelem di Depan SMPN 6 Siantar
Berdasarkan data BPOM, kategori perawatan tubuh, kecantikan, dan skincare menjadi penyumbang pendapatan terbesar di TikTok Shop dengan nilai transaksi mencapai Rp35,61 triliun atau tumbuh 79,73 persen.
"Data menunjukkan produk perawatan, kecantikan, dan skincare menempati urutan tertinggi kategori produk dengan pendapatan terbesar di TikTok Shop. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan," ujar Taruna Ikrar, Selasa (14/7).
128 Sarana Distribusi Langgar Aturan
Dalam operasi intensifikasi pengawasan yang digelar secara serentak pada 11–22 Mei 2026, BPOM memeriksa 190 sarana distribusi di berbagai daerah. Hasilnya, 128 sarana dinyatakan melanggar ketentuan.
Baca Juga: Paulo Dybala Putuskan Setia! AS Roma Amankan Sang Bintang hingga 2027
Dari pemeriksaan tersebut, BPOM menemukan 2.205 item kosmetik bermasalah yang terdiri atas:
- 86,83 persen kosmetik ilegal.
- 12,58 persen kosmetik impor tanpa Surat Keterangan Impor (SKI).
- 0,32 persen kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang.
- 0,27 persen produk yang penggunaannya tidak sesuai dengan definisi kosmetik.
Taruna menyebut lebih dari 90 persen temuan didominasi kosmetik impor ilegal. Wilayah Tangerang, Bogor, dan Jakarta menjadi daerah dengan jumlah temuan terbanyak.
Baca Juga: Maudy Ayunda Kantongi Paten Kosmetik Bersama ITB Berbasis Tanaman Asli Indonesia
Ribuan Tautan Penjualan Online Ditindak
Selain pengawasan di lapangan, BPOM juga menindak penjualan kosmetik melalui platform digital.
Sebanyak 9.042 tautan penjualan kosmetik yang melanggar ketentuan ditemukan beredar di berbagai marketplace dan media sosial dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp260,7 miliar.
Mayoritas pelanggaran berasal dari kosmetik ilegal sebesar 95,24 persen, disusul kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang sebesar 4,66 persen, serta produk yang penggunaannya tidak sesuai definisi kosmetik sebesar 0,10 persen.
Menurut Taruna, TikTok menjadi salah satu platform yang paling banyak dimanfaatkan karena memiliki pola promosi yang menarik sehingga mudah memengaruhi konsumen. Banyak produk dipasarkan dengan klaim berlebihan (overclaim) yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Sebulan Berlalu, Bantuan Korban Rumah Tertimpa Pohon di Medan Belum Turun
BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Merkuri
Di luar operasi intensif tersebut, BPOM juga merilis hasil pengawasan rutin triwulan II Tahun 2026 yang menemukan 14 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang.
Produk tersebut terdiri atas:
- 11 kosmetik lokal berbasis kontrak produksi.
- 1 kosmetik impor.
- 2 kosmetik ilegal.
BPOM menemukan sejumlah kandungan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, mometason furoat, hingga pewarna Merah K10, yang dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan apabila digunakan tanpa pengawasan.
Baca Juga: Bahas Penguatan Informasi Haji 2027, Forum Wartawan Audiensi ke Kemenhaj Sumut
Sebagai tindak lanjut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif kepada para pelaku usaha, mulai dari perintah penarikan dan pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor.
Taruna menegaskan BPOM akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan dugaan penjualan kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan berbahaya agar segera dapat ditindaklanjuti setelah melalui proses verifikasi. (net)
Editor : Editor Satu