Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hakim MK Kritik Maskapai, Penumpang Delay Pesawat Tak Cukup Diganti Snack

Editor Satu • Selasa, 14 Juli 2026 | 12:03 WIB
Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Medan.
Penumpang pesawat via Bandara Kualanamu, Medan.

JAKARTA, METRODAILY – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti lemahnya perlindungan terhadap penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan (delay). Menurutnya, kerugian penumpang tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pemberian makanan ringan atau minuman dari maskapai.

Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/7).

Saldi menegaskan, hak konstitusional pengguna jasa penerbangan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis perusahaan maskapai.

Baca Juga: 10 Pejabat Berebut Lima Kursi Kepala OPD, Pemkab Simalungun Gelar Seleksi Manajemen Talenta

"Ada banyak kasus yang menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan mengabaikan hak-hak konstitusional pelanggan. Persoalannya bukan sekadar diganti dengan makanan atau minuman ringan," ujar Saldi.

Kerugian Penumpang Lebih dari Sekadar Keterlambatan

Menurut Saldi, setiap penumpang memiliki agenda dan kepentingan yang telah direncanakan sebelum melakukan perjalanan. Karena itu, keterlambatan penerbangan dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar dibanding sekadar waktu yang terbuang.

Ia mencontohkan seseorang yang harus menghadiri rapat penting di Padang, Sumatera Barat, namun gagal hadir karena pesawat mengalami keterlambatan.

"Penumpang sudah memperhitungkan harus tiba di tempat tujuan pada jam tertentu karena ada urusan bisnis atau kepentingan lain. Rasanya tidak adil kalau kerugian itu hanya diganti dengan makanan ringan atau minuman," tegasnya.

Baca Juga: Pramuka Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026, Harumkan Nama Daerah

Bahkan, menurut Saldi, pemberian fasilitas hotel berbintang sekalipun belum tentu mampu mengganti kerugian yang dialami penumpang apabila kesempatan bisnis atau agenda penting telah hilang.

Dalam sidang tersebut, Saldi meminta pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap penumpang pesawat.

Ia menilai penjelasan pemerintah selama ini masih berfokus pada aspek teknis operasional penerbangan, bukan pada perlindungan hak konsumen sebagai warga negara.

Baca Juga: Suami Dipenjara Kasus Narkoba, Istri Kini Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

"Ini menyangkut hak konstitusional pelanggan atau pengguna jasa penerbangan, bukan sekadar persoalan teknis di lapangan," katanya.

Minta Bukti Pengawasan terhadap Maskapai

Selain itu, Saldi juga meminta pemerintah menyerahkan dokumen yang menunjukkan langkah pengawasan terhadap maskapai penerbangan, termasuk teguran atau sanksi atas keterlambatan maupun pelayanan yang tidak memenuhi standar.

Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk menilai sejauh mana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan penerbangan.

Baca Juga: Siantar Car Free Day Diserbu Warga, Bike to School dan Nobar Piala Dunia 2026 jadi Magnet

Saldi juga menegaskan keterlambatan penerbangan tidak dapat disamakan dengan moda transportasi darat.

"Logika naik bus antarkota atau antarprovinsi tidak bisa disamakan dengan penerbangan. Itu yang menurut saya belum terelaborasi dalam penjelasan pemerintah," pungkasnya. (kdc)

Editor : Editor Satu
pesawat delay penumpang pesawat