JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pembayaran manfaat dana pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui kebijakan ini, peserta dana pensiun kini memiliki pilihan untuk menerima manfaat pensiun secara sekaligus (lumpsum) atau berkala, sesuai kebutuhan masing-masing.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan Senin (13/7/2026), OJK menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak peserta dana pensiun, sekaligus menjaga keberlangsungan industri dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
"OJK menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan pembayaran manfaat pensiun yang terbentuk dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak," demikian pernyataan OJK.
Peserta Kini Bebas Memilih Cara Pencairan
Melalui kebijakan baru tersebut, OJK menetapkan sejumlah perubahan penting dalam mekanisme pembayaran manfaat pensiun.
Tiga poin utama yang diatur meliputi:
- Peserta, janda/duda, atau anak berhak memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.
- Dana pensiun diperbolehkan membayar manfaat secara sekaligus tanpa lagi terikat batasan nominal atau persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya.
- Sebelum menerapkan skema tersebut, pengelola dana pensiun wajib memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Kebijakan ini khusus berlaku untuk manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak.
Berlaku Hingga Ada Aturan Baru
OJK menegaskan, Keputusan Anggota Dewan Komisioner tersebut akan tetap berlaku hingga dicabut atau digantikan oleh ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.
Menurut OJK, implementasi putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi peserta dana pensiun.
Selain itu, OJK memastikan akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) agar keseimbangan antara perlindungan konsumen, pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan tata kelola, dan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Dengan kebijakan baru ini, peserta dana pensiun memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan cara menerima haknya setelah memasuki masa pensiun atau dalam kondisi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. (rel)
Editor : Editor Satu